Connect with us

Berita

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Published

on

img 20241017 wa0048
img 20241017 wa0048

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Perkuat Pondasi Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Gelar Silaturahmi Dengan Habib Qodir Assegaf

Published

on

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K.,M.Si  terus memperkuat pondasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pendekatan humanis dan sinergis. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi bersama tokoh agama, yakni Habib Qodir Assegaf, sebagai bagian dari strategi membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

 

Kegiatan silaturahmi dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2026, bertempat di kediaman Habib Qodir Assegaf yang berlokasi di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai pertemuan tersebut.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, didampingi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally serta para Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota yang turut serta dalam mempererat hubungan dengan tokoh agama.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa sinergitas antara Polri dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Menurutnya, ulama memiliki pengaruh besar dalam membimbing masyarakat menuju kehidupan yang damai dan harmonis.

“Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat sinergitas antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami menyadari bahwa peran ulama sangat penting dalam memberikan kesejukan serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya persatuan dan kedamaian,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.

 

Silaturahmi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk bertukar informasi serta menyerap aspirasi dari tokoh agama. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini melalui langkah-langkah persuasif dan kolaboratif.

 

Sementara itu, Habib Qodir Assegaf menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres Pasuruan Kota beserta jajaran. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan antara aparat keamanan dan tokoh agama dalam menjaga persatuan dan ketentraman masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan tokoh agama semakin kuat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman, kondusif, serta penuh dengan nilai-nilai kebersamaan dan persatuan.

Continue Reading

Berita

 Polsek Pohjentrek Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Objek Vital Bank BRI

Published

on

Polresta  Pasuruan – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pohjentrek terus meningkatkan kegiatan patroli pada objek vital, khususnya di lingkungan perbankan Bank BRI.

 

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Kantor Bank BRI Unit Warungdowo, Jalan Raya Kejayan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Patroli menyasar area kantor, mesin ATM, serta lingkungan sekitar guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pohjentrek juga melaksanakan patroli dialogis bersama petugas keamanan (security) Bank BRI. Melalui komunikasi langsung tersebut, petugas memberikan imbauan kamtibmas serta mengajak security untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.

 

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisno, menegaskan bahwa pengamanan objek vital menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

 

“Kami terus mengintensifkan patroli serta memperkuat sinergi dengan pihak security guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di area perbankan,” ujarnya.

 

Dengan adanya patroli rutin dan sinergitas yang solid antara kepolisian dan pihak perbankan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pohjentrek tetap aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.

Continue Reading

Berita

Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Semare dan Perangkat Desa Wujudkan Kamtibmas Aman Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Semare, Kecamatan Kraton, terus memperkuat sinergi bersama perangkat desa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Melalui kegiatan sambang dan koordinasi, situasi wilayah dipantau secara langsung untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

 

Bhabinkamtibmas Desa Semare, Aipda Moch Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat dan perangkat desa.

 

“Melalui kegiatan sambang dan koordinasi ini, kami mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya

 

Sementara itu, Kapolsek Kraton, AKP Rio Sagita, menegaskan bahwa sinergitas antara Bhabinkamtibmas dan perangkat desa merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah.

 

Dengan adanya sinergi yang baik antara kepolisian dan pemerintah desa, diharapkan situasi kamtibmas di Desa Semare tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan penuh rasa tenteram.

Continue Reading

Trending