Connect with us

Berita

Polsek Keboncandi dan BKO Polres Pasuruan Kota Jaga Tempat Wisata Taman Ria Untung Suropati Jelang Libur Akhir Tahun

Published

on

whatsapp image 2024 12 27 at 17.55.30 b40077eb

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung menjelang libur akhir tahun, Polsek Keboncandi bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengamanan di kawasan wisata Taman Ria Untung Suropati, Pasuruan. Pengamanan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para wisatawan yang berkunjung ke destinasi favorit tersebut. Jum’at(27/12/2024)

Taman Ria Untung Suropati, sebagai salah satu destinasi wisata populer di wilayah Pasuruan, diperkirakan akan mengalami lonjakan jumlah pengunjung pada liburan akhir tahun ini. Kawasan wisata ini menarik perhatian banyak wisatawan lokal maupun dari luar kota karena keindahan alamnya serta fasilitas hiburan yang disediakan.

Kapolsek Keboncandi AKP Eko Edi SH., menjelaskan bahwa pengamanan di lokasi wisata ini ditingkatkan untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung di Taman Ria Untung Suropati dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan seperti pencopetan, kehilangan barang, ataupun kericuhan di area wisata.” Ujar Kapolsek.

Untuk mendukung tugas pengamanan, Polsek Keboncandi mendapatkan tambahan personel dari Polres Pasuruan Kota melalui mekanisme Bantuan Kendali Operasi (BKO). Para anggota BKO ini akan bergabung dengan personel Polsek Keboncandi untuk melakukan patroli di dalam dan sekitar kawasan wisata, termasuk area parkir, pintu masuk, dan lokasi keramaian pengunjung.

“Dengan adanya dukungan dari BKO Polres Pasuruan Kota, kami lebih optimal dalam menjalankan tugas pengamanan, terutama pada waktu-waktu puncak keramaian seperti sore dan malam hari. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi pengunjung.” Ungkap AKP Edi.

whatsapp image 2024 12 27 at 17.55.30 34bfe68b

Selain pengamanan di area wisata, tim gabungan Polsek Keboncandi dan BKO Polres Pasuruan Kota juga melaksanakan patroli rutin di jalur menuju lokasi wisata. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan bantuan jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan cepat.

“Personel yang bertugas juga dilengkapi dengan alat komunikasi untuk berkoordinasi secara real-time dan segera merespons jika ada laporan atau situasi darurat. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas atau tindakan kriminal yang mungkin terjadi di sekitar kawasan wisata.” Tambah AKP Edi.

Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan Polres Pasuruan Kota untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Dengan adanya pengamanan yang ketat, diharapkan para wisatawan dapat menikmati liburannya tanpa rasa khawatir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

Continue Reading

Berita

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Published

on

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Polri secara simbolis menyerahkan dan meresmikan 378 unit rumah subsidi tipe 36 bagi PNPP dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4), di Kabupaten Kolaka.

Adapun rincian perumahan yang diresmikan meliputi:

* Kalifah Residence, Konawe Selatan: 186 unit
* Sultra Hills Residence, Kota Kendari: 28 unit
* Kaba Residence, Kota Kendari: 164 unit

Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat—termasuk hunian layak—sebagai prioritas pembangunan nasional.

Wakapolri menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, tetapi juga masyarakat luas.

“Program perumahan ini adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam penyediaan 3 juta rumah. Hari ini Polri menyerahkan perumahan tidak hanya untuk PNPP, tetapi juga untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tegas Wakapolri.

Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PNPP mencapai 491.808 personel, dengan kondisi kepemilikan rumah sebagai berikut:

* Sudah memiliki rumah: 355.760 personel (72,4%)
* Tinggal di rumah dinas: 63.611 personel (12,9%)
* Belum memiliki rumah: 38.397 personel (7,8%)
* Berencana tidak membeli rumah: 33.316 personel (6,8%)
* Berencana tinggal di Wisma Atlet Kemayoran: 724 personel (0,14%)

Sementara itu, progres pembangunan perumahan Polri Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang signifikan:

* Rencana pembangunan: 15.923 unit
* Telah terbangun: 10.905 unit (68,4%)
* Dalam proses pembangunan: 2.881 unit (18,09%)
* Belum proses pembangunan: 2.137 unit (13,4%)

Wakapolri menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian merupakan faktor strategis dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota Polri.

“Dengan hunian yang layak, anggota dapat bekerja lebih fokus, lebih profesional, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari Transformasi Polri yang berorientasi pada kesejahteraan dan pelayanan publik.”

Polri akan terus memperluas program perumahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta, guna memastikan kesejahteraan anggota dan masyarakat meningkat secara berkelanjutan, serta mendukung keberhasilan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai arah utama pembangunan nasional.

Continue Reading

Trending