Connect with us

Berita

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Published

on

img 20250107 wa0076
img 20250107 wa0076

Semarang. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, SH, SIK, M.Hum memberikan apresiasi dan menyematkan Pin Brivet Pelopor Kehumasan Kepada sepuluh Taruna Akademi Kepolisian. Mereka mendapatkan Pin Brivet tersebut usai meraih nilai terbaik saat Sertifikasi Pengetahuan Umum Kehumasan melalui Aplikasi e-Learning Humas Polri Presisi.

Sertifikasi itu diikuti oleh 880 Taruna Akpol Tk. I Batalyon Bhayangkara Dharma, Tk.II Batalyon Ksatria Hawin Sarwahita , dan Tk.III Batalyon Adhi Wiratama. Pelaksanaannya bertepatan dengan pembekalan Kuliah Umum Semester Genap pengetahuan umum kehumasan oleh Kadivhumas Polri dalam Kegiatan Kuliah Umum Semester Genap Taruna Akpol Tahun 2025.

Saat itu, Kuliah Umum Kadivhumas mengambil tema “Peran Strategis Divhumas Polri dalam membangun Citra Positif Polri dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat di era Revolusi Industri 4.0 menuju Masyarakat 5.0”.

Adapun 10 (Sepuluh) Taruna dengan Skor Tertinggi Dalam Kegiatan Sertifikasi Kehumasan Antara Lain Sebagai Berikut :

  1. Brigtutar Byan Jauhar Saladin Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 94 (Lulus)
  2. Brigdatar Raja Aufa Mahasin Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
  3. Brigdatar Marco Tokyo Nadeak Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
  4. Brigtutar Rhea Rizky Sabangga Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 92 (Lulus)
  5. Bhatar Satrio Akbar Nugroho Taruna Tk.I Yon BD Dengan Nilai 92 (Lulus)
  6. Brigdatar Adityo Ghalih Parama Taruna Tk.II Yon KHS Dengan Nilai 90 (Lulus)
  7. Bhatar Rakel Kevin Taruna Tk.I Yon BD Dengan Nilai 90 (Lulus)
  8. Brigtutar Zakiy Ananda Kurniawan Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)
  9. Brigtutar Marco Antonio Panangian Butar Butar Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)
  10. Brigtutar Endra Risky Putra Taruna Tk.III Yon AW Dengan Nilai 90 (Lulus)

“Kegiatan Sertifikasi Pengetahuan Umum Kehumasan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Perintah Bapak Kapolri melalui Perkap No.6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri,” ujar Kadivhumas, Senin (6/1/25).

Dijelaskan Kadiv Humas, di Pasal 2 dan 5 disebutkan bahwa seluruh anggota Polri beserta keluarganya adalah pengemban fungsi kehumasan. Artinya, 460 ribu lebih anggota Polri mengemban fungsi kehumasan dan wajib memiliki kompetensi pengetahuan umum kehumasan yang terdiri dari pengetahuan umum tentang peraturan perundang undangan terkait kehumasan, pengetahuan umum tentang fotografi dan videografi, pengetahuan umum tentang public speaking dan pengetahuan umum tentang pembuatan narasi jurnalistik.

“Divisi Humas Polri wajib menyelenggarakan ujian sertifikasi pengetahuan umum kehumasan tersebut melalui aplikasi e learning Humas Polri Presisi kepada seluruh Anggota Polri,” ujar Irjen. Pol. Sandi.

Metode Sertifikasi CAT ini, menurut Kadiv Humas, wajib dilaksanakan kepada seluruh anggota Polri sebagai langkah penting melaksanakan perintah Kapolri.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Gubernur Akademi Kepolisian dan Seluruh PJU akpol, Para Dosen, Danmentarsis, Para danyon, Pengasuh, Staf Akpol Serta Seluruh Taruna Akademi Kepolisian yang sangat mendukung terselenggaranya Proses Kegiatan Sertifikasi ini,” jelas Kadivhumas.

Diharapkan Kadivhumas, dengan kegiatan sertikasi pengetahuan umum kehumasan ini, seluruh personel Polri memiliki kompetensi umum kehumasan. Dengan begitu, dapat menjalankan profesi sebagai seorang anggota Korps Bhayangkara sebagai PR-nya Polri yang bertanggung jawab, integritas, dan memiliki kemampuan berkomunikasi kepada masyarakat.

“Sehingga dapat menjaga marwah citra institusi serta menyampaikan kebaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas tugas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ ujar Kadivhumas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan

Published

on

LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kini dibawa ke Satlantas Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain diduga terlibat dalam aksi balap liar sejumlah kendaraan yang diamankan juga diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta telah dimodifikasi tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan penertiban dilakukan setelah Polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan.

“Petugas langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya balap liar di kawasan JLS Pasirian,” kata Ipda Suprapto , Minggu (14/6/26).

Menurutnya aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Balap liar sangat berisiko. Selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan masyarakat yang melintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menjelaskan kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar sebelum dapat diambil kembali.

Polres Lumajang Polda Jatim juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan aktivitas balap liar segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Published

on

JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba).

Selama periode Mei 2026 hingga Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra dalam konferensi pers menyampaikan dari 30 tersangka yang diamankan, ada lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

“Dari 30 tersangka ini ada Lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika,” kata AKBP Bobby, Sabtu (13/6/26).

Kapolres Jember mengatakan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Jember dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Dari 24 kasus Narkoba yang kami ungkap terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram serta sejumlah barang bukti lain yang kami amankan,” tambah AKBP Bobby.

Kapolres Jember menyampaikan, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ berikut barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 dan terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

AKBP Bobby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Bobby. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Published

on

KOTA BATU – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Polda Jatim membuka pelayanan On The Spot pada acara Car Free Day (CFD) di Jl. Sultan Agung, Kota Batu, Minggu (14/6/26).

Kegiatan yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi POLRI Untuk Masyarakat” ini digelar mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Batu AKBP Dr.Aris Purwanto melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M.Huda Rohman mengatakan, pelayanan On The Spot dalam rangka Hari Bhayangkara ke 80 ini digelar untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Kota Wisata Batu.

“Masyarakat Kota Batu dan sekitarnya bisa memanfaatkan berbagai layanan gratis yang disediakan langsung di lokasi CFD,” ujar Iptu Huda.

Adapun jenis pelayanan yang disediakan oleh Polres Batu Polda Jatim di antaranya pemeriksaan kesehatan gratis dimana warga bisa melakukan cek kesehatan dasar dan konsultasi langsung dengan tenaga medis tanpa dipungut biaya.

Selain itu juga disediakan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM.

Sementara bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan bisa jadi lebih mudah tanpa harus ke kantor Samsat, karena pada kegiatan tersebut Polres Batu juga menyiapkan Samsat Keliling

Disamping itu Polres Batu juga menggelar Gebyar Bazar Murah dengan mendirikan stand sembako dan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau untuk masyarakat.

Kasi Humas Polres Batu mengajak seluruh masyarakat yang hadir dan meramaikan Car Free Day untuk memanfaatkan layanan yang ada.

“Kegiatan ini salah satu wujud nyata komitmen Polri untuk selalu dekat dan melayani masyarakat,” pungkas Iptu Huda. (*)

Continue Reading

Trending