Connect with us

Berita

Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

Published

on

img 20250512 wa0004

KOTA KEDIRI – Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polres Kediri Kota Polda Jatim memperkuat patroli Cipta Kondisi (Cipkon).

Hal itu guna mendukung pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ll Semeru 2025.

Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 di seluruh jajaran Polda Jawa Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabagops Polres Kediri Kota, AKP Iwan Setyo Budhi,S.H. menyampaikan patroli Cipkon menjadi salah satu garda terdepan dalam memberantas penyakit masyarakat.

Sasaran operasi termasuk aksi premanisme yang dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas keamanan dan kenyamanan warga.

Patroli Cipkon Polres Kediri Kota Polda Jatim siap mendukung dan terlibat aktif dalam Ops Pekat ll Semeru 2025.

“Fokus kami adalah menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Iwan Setyo Budhi

Ia menjelaskan sasaran kegiatan patroli ini meliputi lokasi-lokasi rawan, termasuk antisipasi balap liar, serta area objek vital lainnya.

Operasi ini juga menargetkan berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta barang berbahaya lainnya.

“Pemberantasan premanisme adalah prioritas karena dampaknya bisa sangat luas, mulai dari gangguan keamanan hingga menghambat iklim investasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” lanjutnya.

AKP Iwan Setyo Budhi menambahkan patroli dilakukan secara preventif, represif, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Selain pengawasan, pihaknya juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar turut menjaga lingkungan tetap aman.

“Kami ingin memastikan di Wilayah hukum Polres Kediri Kota aman, nyaman, dan menjadi tempat yang ramah bagi investor maupun wisatawan. Tidak ada ruang bagi premanisme di daerah ini,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, personel Polres Kediri Kota juga mendorong partisipasi masyarakat.

Warga diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aksi premanisme atau pungutan liar melalui layanan kepolisian 24 jam di nomor 110.

Polres Kediri kota Polda Jatim melalui patroli Cipkon berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat dan memastikan keamanan tetap terjaga selama Ops Pekat ll Semeru 2025 berlangsung.

Stabilitas kamtibmas diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan serta pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.

Kegiatan patroli cipta kondisi ini melibatkan personel gabungan satuan fungsi Polres Kediri Kota serta Subdenpom V/2-2 Kediri.
(**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.

Continue Reading

Berita

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Published

on

Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.

Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.

Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.

Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.

Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Continue Reading

Berita

Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu

Published

on

 


BONDOWOSO – Di balik tugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri kembali menunjukkan sisi kemanusiaannya.

Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah menjadi bukti bahwa kehadiran Polisi tidak hanya dirasakan dalam penegakan hukum, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan uluran tangan dan penguatan moral.

Hal itu seperti dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim saat mengunjungi rumah warga di Dusun Sukobiyung RT 20 RW 04, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari yang sedang berduka, Rabu (8/7/2026) yang lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati atas musibah yang dialami keluarga Jumali (38) yang istrinya meninggal dunia pascamelahirkan bayi kembar.

Kisah pilu itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat luas setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Mendengar hal tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo bersama sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso segera mendatangi rumah duka, menyerahkan bantuan berupa perlengkapan bayi kembar dan kebutuhan pokok untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dalam merawat kedua bayi kembar.

AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan kehadiran Polres Bondowoso bukan hanya untuk menyerahkan bantuan, melainkan memberikan dukungan moril agar keluarga tetap memiliki semangat menjalani cobaan yang sedang dihadapi.

“Kami hadir untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus memberikan dukungan agar keluarga tetap kuat, tabah, dan ikhlas menghadapi ujian ini,” ungkap AKBP Aryo.

Menurut AKBP Aryo, nilai kemanusiaan harus selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaksanaan tugas Polri.

Ia mengatakan, kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan merupakan bentuk pengabdian yang harus terus diwujudkan.

“Polri hadir bukan hanya saat masyarakat membutuhkan rasa aman, tetapi juga ketika mereka membutuhkan kepedulian, kasih sayang, dan harapan,” kata AKBP Aryo.

Ia menegaskan, solidaritas adalah kekuatan yang akan membuat kita mampu bangkit bersama menghadapi setiap ujian kehidupan.

Kegiatan anjangsana tersebut menjadi cerminan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis dan kepedulian sosial.

Melalui langkah nyata seperti ini, Polres Bondowoso Polda Jatim terus memperkuat kepercayaan publik dengan menghadirkan pengabdian yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending