Connect with us

Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Published

on

whatsapp image 2025 05 28 at 16.42.42

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (28/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi ilegal obat keras di wilayah Kota Pasuruan. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, dan kamar kos lainnya di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Di kamar kos pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, bersama dengan seorang saksi berinisial S. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 klip obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan masing-masing klip berisi 100 butir pil.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel MR mengungkap adanya video dalam galeri ponsel yang menunjukkan kaleng berisi obat keras yang sama. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa masih ada sisa pil Trihexyphenidyl yang disimpannya di lokasi kos kedua.

Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek. Di dalam lemari pakaian kamar tersebut, ditemukan 17 kaleng obat keras Trihexyphenidyl, dengan masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil. Total temuan mencapai 17.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R pada awal Mei 2025. Ia membeli satu karton berisi 32 kaleng dengan harga Rp350.000 per kaleng, dengan total transaksi senilai Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, MR telah menjual sebanyak 15 kaleng, di antaranya satu kaleng kepada seseorang berinisial RI dan dua kaleng kepada teman dari saksi S. Harga jual yang dipatok MR mencapai Rp750.000 per kaleng, jauh di atas harga pembelian.

Kegiatan ilegal ini jelas melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum 5 Miliar Rupiah. Pelaku kini telah diamankan bersama saksi dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

whatsapp image 2025 05 28 at 16.43.29

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pasuruan Kota terhadap Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” tegasnya.

Dalam Konferensi Pers ini Satnarkoba Polres Pasuruan Kota turut mengundang LPA Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Ibu Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Ibu Alifah Nurma yang pada intinya mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras.

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama, kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak yang ada di Kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya narkotika.” Jelas Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Keboncandi Gencarkan Patroli dan Sambang Tokoh Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (9/5/2026).

Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas serta kawasan aktivitas masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminalitas.

Selain melaksanakan patroli, personel Polsek Keboncandi juga melakukan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Polsek Keboncandi juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, dapat langsung menghubungi layanan call center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli dan sambang tokoh masyarakat merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami terus meningkatkan patroli serta menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat guna memperkuat sinergi dalam menjaga kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ungkapnya.

AKP Topo juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Dengan adanya kegiatan patroli dan sambang ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Berita

Hadir di Tengah Warga, Polsek Rejoso Gencarkan Patroli Kamtibmas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan rutin patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Sabtu (9/5/2026).

Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman, pusat aktivitas masyarakat, serta titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi aksi kriminalitas serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Rejoso juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli. Dalam kesempatan tersebut, Polsek Rejoso menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung, S.H., menyampaikan bahwa patroli yang disertai dialogis menjadi salah satu upaya efektif dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli rutin dan dialogis dengan masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang tetap kondusif,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Berita

Patroli Gabungan Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Aduan Balap Liar di Jalan Dr. Wahidin

Published

on

Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang terjadi tadi malam hingga dini hari di Jalan Dr. Wahidin, jajaran Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi. Sabtu pagi (9/5/2026).

Aduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan darurat 110 dengan isi laporan:

“Permisi pak izin lapor sekarang di Jalan Dokter Wahidin ada balap liar, mohon ditindak pak. Ini sudah malam mengganggu istirahat. Terima kasih, saya sudah telepon 110.”

Berawal dari laporan tersebut, personel Polres Pasuruan Kota langsung melaksanakan tindak lanjut guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Pawas bersama Ton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar. Dalam pelaksanaannya, Polsek Bugul Kidul dan Polsek Purworejo turut bersinergi bersama Ton Siaga Polres Pasuruan Kota melakukan patroli gabungan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, para pelaku balap liar berhasil dibubarkan sehingga situasi di sekitar Jalan Dr. Wahidin kembali aman dan kondusif. Selain itu, para Kapolsek jajaran juga melaksanakan patroli serta langkah antisipasi serupa di wilayah masing-masing guna mencegah terjadinya balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait aktivitas balap liar yang meresahkan warga.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap aduan masyarakat. Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan balap liar karena selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Polres Pasuruan Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Continue Reading

Trending