Connect with us

Berita

Harkamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan Amankan Puluhan Ranmor Tak Sesuai Spektek

Published

on

whatsapp image 2025 08 25 at 13.04.07

KOTA KEDIRI — Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Gabungan Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri Sabtu (23/8/2025) malam.

Operasi yang berlangsung hingga Minggu (24/8/2025) dinihari itu melibatkan personel gabungan dari Polres Kediri Kota Polda Jatim, Sub Denpom V/2-2 Kediri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri.

Setiap kendaraan yang melintas mulai dari roda dua hingga roda empat diperiksa satu persatu kelengkapan surat-suratnya.

Salah satu fokus utama dalam operasi gabungan ini adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknik (Spektek).

“Salah satu fokus utama kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.

Dia mengaku, operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Selain itu, juga mengantisipasi adanya aksi trek-trekan atau balap liar dan konvoi serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota Polda Jatim.

Tak hanya kelengkapan surat-surat, petugas turut memeriksa dan menggeledah barang bawaan secara prioritas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Itu kami lakukan untuk mengantisipasi senjata tajam, obat terlarang, maupun benda berbahaya lainnya,” ucapnya.

AkP Afandy mengungkapkan, petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam pengaruh alkohol.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengendara motor tersebut agar tidak mengendarai dalam keadaan terpengaruh alkohol.

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol karena berbahaya dapat mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap AKP Afandy Dwi Takdir.

Dari hasil operasi ini, petugas menindak tilang sebanyak 165 pelanggar lalu lintas.

Sedangkan barang bukti kendaraan yang diamankan sebanyak 8 kendaraan roda empat dan 24 roda dua.

Adapun pelanggarannya terdiri dari kelengkapan surat-surat SIM, STNK, hingga kendaraan yang tidak sesuai spektek yakni knalpot brong. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang

Published

on

BONDOWOSO – Semangat menjaga bumi tak sekedar slogan, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata.

Di tengah hamparan alam Bukit Bintang, langkah-langkah penuh kepedulian terpancar dari kegiatan penanaman pohon serentak yang dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-46 tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Binakal ini juga melibatkan intansi samping dan elemen masyarakat menjadi simbol kuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan penuh semangat kebersamaan, ratusan bibit pohon produktif seperti alpukat, durian, dan mangga ditanam di kawasan tersebut.

Pemilihan jenis tanaman ini bukan tanpa alasan. Selain mampu memperkuat struktur tanah dan mencegah erosi, pohon-pohon tersebut juga berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar di masa mendatang.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menanamkan kesadaran bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi kehidupan yang berkelanjutan.

“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan penebangan liar dan mulai menanam pohon sebagai investasi masa depan,” ujar AKBP Aryo, Rabu (22/4/26).

Menurutnya, penanaman pohon memiliki manfaat yang sangat luas. Selain menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup, pohon juga berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menjaga ketersediaan air tanah.

Akar pohon membantu menahan struktur tanah sehingga mampu mencegah longsor dan banjir. Di sisi lain, pohon produktif juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil panennya.

“Setiap pohon yang kita tanam bukan hanya memberi manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi amal kebaikan yang bernilai pahala,” pungkas AKBP Aryo. (*)

Continue Reading

Berita

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Published

on

Depok – Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, mendorong Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk terus meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, dan modernisasi satuan guna siap menghadapi berbagai tantangan baru yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rakernis Korbrimob Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di Gedung Satya Haprabu Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, di hadapan Dankorbrimob Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat, Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, serta seluruh pejabat utama Korbrimob dan Dansat Brimob se-Indonesia.

Dalam arahannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi dan profesionalisme Korbrimob Polri sepanjang tahun 2025. Berbagai capaian membanggakan berhasil diraih, antara lain keberhasilan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz, prestasi di ajang internasional World Police & Fire Games, serta penghargaan Kompolnas Award sebagai Satker Mabes Polri terbaik. Capaian ini menunjukkan bahwa Brimob memiliki kapasitas yang semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global.

Wakapolri menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, termasuk munculnya ancaman keamanan hybrid yang menggabungkan gangguan fisik, provokasi digital, serta disinformasi. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan personel, penguatan sistem, serta strategi yang adaptif menjadi kunci utama dalam menjawab dinamika tersebut.

Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, Wakapolri menekankan pentingnya pergeseran paradigma melalui prinsip “Melayani, Bukan Menghadapi”. Brimob diharapkan hadir sebagai pelindung dan pengayom yang menjamin keamanan, sekaligus memberikan rasa aman yang menenangkan bagi masyarakat.

Selain itu, Wakapolri mendorong penguatan pelaksanaan tugas berbasis riset dengan memanfaatkan ekosistem akademik melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian guna meningkatkan kemampuan analisis terhadap ancaman keamanan asimetris.

Sejalan dengan itu, percepatan adaptasi teknologi modern menjadi perhatian utama, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), drone surveillance, dan body-worn camera, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Wakapolri juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, kesiapan alutsista SAR dan personel harus selalu dalam kondisi siap operasional guna memberikan respons cepat dan tepat dalam melindungi masyarakat.

Sebagai arah pengembangan ke depan, Wakapolri menjabarkan Road Map Transformasi Korbrimob yang terbagi dalam tiga fase utama, yaitu pembangunan fondasi, pengembangan kapabilitas, hingga pencapaian keunggulan global (world class) baik pada domain fisik maupun siber.

Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa peningkatan jumlah pasukan tidak akan memberikan dampak optimal tanpa didukung oleh sistem yang kuat, strategi yang tepat, serta kualitas personel yang profesional, unggul, dan humanis.

Polri berkomitmen untuk terus memperkuat Korbrimob sebagai satuan yang modern, adaptif, dan terpercaya, serta selalu hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

Published

on

SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

Continue Reading

Trending