Connect with us

Berita

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

Published

on

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan Tiga tas dan Tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026 yang lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.

Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

“Setelah diperiksa, Tiga tas dan Tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.

Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

Published

on

*MALANG* – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membuahkan hasil.

Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

Keduanya diamankan Polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.

Sementara itu Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjarai. (*)

Continue Reading

Berita

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Published

on

SURABAYA – Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali membuahkan hasil.

Dua pria yang terlibat dalam rangkaian aksi penyekapan berhasil diamankan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menguatkan keterlibatan keduanya.

Kedua tersangka berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.

Mereka berperan membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario yang dirancang untuk memeras keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penculikan, seorang, penipuan hingga penggelapan.

“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan di sembunyikan di kontrakan yang berada di Blora, Jawa Tengah,” tutur AKBP Edy, kepada wartawan pada Selas (02/06/2026).

AKBP Edy menuturkan selama berada di kontrakan tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar.

Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar.

“Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,”terang AKBP Edy.

Ia menjelaskan, temuan kasus tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mengarah pada dugaan adanya perampasan terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” jelasnya.

AKBP Edy menyebut dalam skenario tersebut, tersangka L.A. berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran.

“Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” kata AKBP Edy.

Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya.

Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.

Kasat Reskrim meyakini bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.

AKBP Edy menambahkan kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.  (*)

Continue Reading

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota Gelar Bakti Kesehatan

Published

on

KOTA BLITAR – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota Polda Jatim menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa donor darah pada Selasa (02/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota tersebut diikuti oleh personel Polres Blitar, Bhayangkari dan sejumlah peserta dari berbagai instansi dan elemen masyarakat.

Bakti Kesehatan yang diselenggarakan Polres Blitar Kota Polda Jatim ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar Kota Polda Jatim menargetkan mengumpulkan 80 kantong darah yang nantinya akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di berbagai fasilitas kesehatan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kegiatan Bakti Kesehatan berupa donor darah merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya melalui aksi-aksi kemanusiaan.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini kami jadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan donor darah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama.

Sebelum mengikuti donor darah, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, kadar hemoglobin, dan kondisi fisik secara umum.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi syarat dan proses donor dapat berlangsung dengan aman.

Melalui rangkaian kegiatan sosial dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota Polda Jatim terus berkomitmen untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami ingin memberikan kontribusi nyata melalui berbagai kegiatan kemanusiaan yang bermanfaat bagi warga, ” pungkas Kapolres Blitar Kota. (*)

Continue Reading

Trending