Connect with us

Berita

Operasi Ketupat 2026 Mulai Berjalan, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Teknologi

Published

on

Jakarta – Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026 mulai berjalan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H. Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri berlangsung aman.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa Operasi Ketupat telah dimulai setelah Kapolri memimpin Apel Gelar Pasukan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

“Operasi Ketupat besok sudah dimulai dan malam ini sudah insert. Operasi ini bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, tetapi bagaimana Polri hadir memastikan momen sosial dan spiritual masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri semuanya aman,” ujar Kakorlantas.

Ia menjelaskan bahwa dalam Operasi Ketupat 2026 terdapat lima klaster utama pengamanan, yakni jalan tol, jalan arteri, kawasan penyeberangan pelabuhan, simpul transportasi seperti terminal, bandara dan stasiun, serta tempat ibadah dan destinasi wisata.

“Semua skenario cara bertindak sudah dirumuskan bersama stakeholder. Harapannya Operasi Ketupat tahun ini dapat berjalan lebih baik dengan tagline Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” jelasnya.

Selain pengamanan arus mudik, Polri juga menyiapkan berbagai fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyerahkan bantuan kendaraan operasional kepada tiga Polda yang sebelumnya terdampak bencana.

“Setiap Polda mendapatkan 50 kendaraan untuk mendukung pelayanan Operasi Ketupat, termasuk di wilayah yang sulit dijangkau,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Operasi Ketupat tidak hanya menghadirkan petugas di jalan untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman hingga kembali ke tempat asalnya.

“Kehadiran anggota Polri harus menjamin masyarakat berangkat mudik dengan aman, sampai tujuan dengan aman dan bahagia, serta kembali juga dengan selamat,” ujarnya.

Dalam pengamanan arus mudik, Korlantas Polri juga memanfaatkan infrastruktur teknologi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real time. Pemantauan dilakukan menggunakan drone, kamera pemantau, hingga body camera yang digunakan oleh anggota di lapangan.

“Operasi Ketupat saat ini menggunakan dukungan teknologi. Kami memantau kondisi lalu lintas menggunakan drone dan perangkat lainnya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” jelas Kakorlantas.

Terkait rekayasa lalu lintas, Agus menjelaskan bahwa penerapan contraflow dan one way akan dilakukan secara situasional berdasarkan parameter jumlah kendaraan yang terpantau melalui sistem traffic counting.

Sebagai contoh, apabila volume kendaraan di tol mencapai 5.500 kendaraan per jam, maka akan diterapkan contraflow lajur pertama. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 6.500 kendaraan per jam, maka contraflow akan diperluas hingga dua lajur.

“Jika kondisi masih padat, maka akan diberlakukan one way tahap pertama dari kilometer 70 hingga kilometer 236 menuju Jawa Tengah untuk mengurai kepadatan arus kendaraan,” katanya.

Selain di jalan tol, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di sejumlah jalur wisata dan arteri. Di kawasan Gadog misalnya, akan diterapkan sistem one way menuju Puncak pada pagi hari saat akhir pekan dan dievaluasi kembali pada sore hari berdasarkan volume kendaraan.

Pengaturan serupa juga disiapkan di jalur Bogor–Sukabumi (Bocimi) hingga sejumlah titik rawan kepadatan lainnya, termasuk kawasan wisata di Malang Raya dan simpul pertemuan arus kendaraan di Mengkreng, Jawa Timur.

“Seluruh skenario rekayasa lalu lintas sudah kami siapkan melalui survei lapangan dan tactical floor game agar pelaksanaan Operasi Ketupat berjalan optimal,” pungkasnya.

Polri berharap melalui berbagai kesiapan tersebut, pelaksanaan mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, lancar serta menghadirkan mudik aman, keluarga bahagia bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum.” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Continue Reading

Berita

Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

Published

on

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional Polri dengan riset ilmiah dan kolaborasi lintas disiplin.

“Hari ini menjadi momentum penting bagi transformasi Polri. Green Policing tidak lagi hanya menjadi pendekatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi mulai dibangun sebagai disiplin ilmu melalui Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan. Ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keamanan masa depan yang semakin dipengaruhi oleh perubahan iklim, kejahatan lingkungan, bencana ekologis, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kadiv Humas Polri.

Menurut Kadiv Humas, pembentukan pusat studi tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekosistem ilmu kepolisian nasional yang terus diperluas melalui kemitraan dengan perguruan tinggi.

“Secara nasional, Polri bersama perguruan tinggi negeri dan swasta telah mengembangkan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian, terdiri atas 40 pusat studi yang telah beroperasi, 5 pusat studi dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, dan 34 pusat studi yang sedang dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama. Di samping itu, PTIK juga telah mengembangkan 16 pusat studi tematik yang menjadi pusat unggulan pengembangan berbagai disiplin ilmu kepolisian. Kehadiran Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau memperkaya ekosistem tersebut dengan menghadirkan kajian Green Policing sebagai referensi nasional dalam mewujudkan keamanan lingkungan.”

Momentum tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau, Kamis (23/7), untuk membahas pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan sebagai bagian dari penguatan transformasi Polri berbasis ilmu pengetahuan.

Dalam paparannya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga dampak perubahan iklim tidak lagi hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, gangguan ekonomi, bencana kemanusiaan, serta ancaman terhadap keamanan nasional.

Kapolda Riau menegaskan, implementasi Green Policing dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Pencegahan dilakukan melalui edukasi, literasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Penegakan hukum diarahkan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan secara profesional dan berkeadilan, sedangkan restorasi diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor untuk memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, Green Policing dikembangkan sebagai budaya organisasi melalui penguatan Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap insan Bhayangkara. Pendekatan ini juga mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, komunitas lingkungan, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Dalam forum tersebut juga dibahas operasionalisasi Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan melalui pengembangan riset multidisiplin, publikasi ilmiah, penyusunan kurikulum pendidikan kepolisian, penguatan evidence-based policing, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi Polri maupun para pemangku kepentingan dalam menangani isu keamanan lingkungan.

Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut terluas di Indonesia, hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki potensi besar menjadi living laboratory Green Policing, tempat lahirnya berbagai inovasi, model pemolisian, dan rekomendasi kebijakan yang dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia maupun menjadi referensi dalam pengembangan ilmu kepolisian di tingkat internasional.

Continue Reading

Berita

Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

Published

on

Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

Continue Reading

Trending