Connect with us

Berita

Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

Published

on

Jakarta, 20 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pengarusutamaan peran Polisi Wanita (Polwan) sebagai bagian dari transformasi kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia yang inklusif dan berkeadilan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan dengan delegasi United Nations Police Division yang dipimpin oleh United Nations Police Adviser Faisal Shahkar, yang berlangsung di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Faisal Shahkar menyampaikan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan menjadi prioritas utama United Nations Police dalam misi perdamaian dunia.

“Kami mendorong peningkatan keterwakilan perempuan, termasuk pada posisi senior leadership dalam misi PBB. Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh dalam hal ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa UN akan terus membuka ruang bagi pengembangan kapasitas Polwan melalui berbagai program, termasuk pelatihan kepemimpinan seperti Female Commander Training, sebagai bagian dari upaya membangun pipeline kepemimpinan perempuan di level global.

Sebagai langkah konkret, Polri secara aktif melaksanakan capacity building Polwan melalui pelatihan berkelanjutan, baik di dalam negeri maupun kolaborasi internasional, guna memastikan kesiapan personel perempuan dalam menghadapi dinamika tugas di wilayah konflik.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri terus membuka ruang yang setara bagi Polwan untuk berperan tidak hanya pada fungsi pendukung, tetapi juga pada posisi operasional hingga kepemimpinan dalam misi internasional.

Salah satu capaian penting adalah keberhasilan penugasan AKP Fajar Yuliyanto sebagai Gender-Based Violence Adviser pada misi UNISFA, yang berperan dalam penanganan isu kekerasan berbasis gender serta perlindungan kelompok rentan di daerah konflik.

Dalam kontribusinya di lapangan, Polri saat ini menugaskan:

* 140 personel Formed Police Unit (FPU) pada misi MINUSCA di Republik Afrika Tengah;
* 51 personel Individual Police Officer (IPO) yang tersebar di lima misi, yaitu:
* 14 personel di MINUSCA (Afrika Tengah);
* 19 personel di UNMISS (Sudan Selatan);
* 9 personel di MONUSCO (Republik Demokratik Kongo);
* 6 personel di UNFICYP (Siprus);
* 3 personel di UNISFA (Abyei).

“Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan peran Polwan dalam misi internasional, termasuk melalui penguatan kapasitas, akses yang setara, serta kesempatan untuk menduduki posisi strategis di tingkat global,” ujar Wakapolri.

Sejalan dengan hal tersebut, Polri juga memperkuat jejaring internasional melalui keterlibatan aktif dalam International Association of Women Police, sebuah organisasi global yang berfokus pada penguatan kapasitas, jaringan, dan profesionalisme Polwan di seluruh dunia.

Polri telah berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan IAWP sejak tahun 2020 dan akan menjadi tuan rumah IAWP Conference 2026 di Bali, yang akan menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan posisi Polwan Indonesia di tingkat global.

Kolaborasi antara Polri, UN Police, dan IAWP juga sejalan dengan upaya global dalam mendorong peningkatan jumlah dan kualitas female peacekeepers, sekaligus memperkuat perspektif gender dalam operasi perdamaian.

Pendekatan berbasis gender ini dinilai tidak hanya meningkatkan efektivitas pelaksanaan misi, tetapi juga memperkuat pendekatan humanis dalam penanganan konflik, khususnya dalam perlindungan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi Polri untuk terus memperkuat kontribusi dalam misi perdamaian dunia, dengan memastikan bahwa nilai kesetaraan, inklusivitas, dan profesionalisme Polwan menjadi bagian integral dalam setiap penugasan internasional.

Ke depan, Polri optimistis bahwa melalui kerja sama yang erat dan berkelanjutan dengan PBB serta jejaring global, Polwan Indonesia akan semakin siap tampil dan berperan pada level kepemimpinan strategis dalam misi perdamaian dunia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman

Published

on

NGAWI – Prosesi Pengesahan Warga Baru Perguruan Pencak Silat Gubuk Remaja (PPSGR) Indonesia Tahun 1448 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan khidmat di Padepokan Pusat PPSGR Indonesia, Jalan Kyai Mojo No. 8, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Sabtu malam (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta tersebut diikuti oleh 60 calon warga baru yang berasal dari Cabang Ngawi, Bojonegoro, dan Ponorogo.

Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan, prosesi pengesahan, doa bersama, hingga pertunjukan seni Reog Ponorogo sebagai penutup kegiatan.

Untuk menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan sesuai SOP.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah menunjukkan kedewasaan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan pengesahan warga baru.

“Kami mengapresiasi seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan dengan tertib, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan,” ungkap AKBP Prayoga.

Kapolres Ngawi mengatakan, sinergi antara perguruan, masyarakat, dan petugas keamanan menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.

“Berkat sinergi kepolisian, panitia, dan seluruh peserta, rangkaian acara berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan secara profesional pada setiap kegiatan masyarakat, sehingga seluruh rangkaian aktivitas dapat membawa manfaat bagi semua pihak. (*)

Continue Reading

Trending