Connect with us

Berita

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027

Published

on

LANGKAT – Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Zero Over Dimensi dan Overload (ODOL) 2027, Korlantas Polri bersama PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat implementasi sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan Weight In Motion (WIM).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan analisa dan evaluasi (anev) sekaligus optimalisasi ETLE WIM yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Langkat pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Hutama Karya Stabat. Kegiatan ini melibatkan tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Ditlantas Polda Sumatera Utara, serta pihak pengelola jalan tol dan stakeholder terkait lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berada di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., dalam memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik secara nasional.

Turut hadir dan mendampingi kegiatan dari pihak PT Hutama Karya (Persero), yakni Kepala Regional Sumatera Bagian Utara, Taufiq Hidayat, serta Kepala Unit Layanan IT, Irfan Heri Nurdiansyah, yang berperan aktif dalam mendukung aspek teknis dan operasional implementasi sistem ETLE WIM di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melakukan sosialisasi serta pendalaman teknis terkait implementasi sistem WIM, yaitu teknologi yang mampu mengukur berat dan dimensi kendaraan secara otomatis saat kendaraan melintas tanpa harus berhenti. Sistem ini terintegrasi langsung dengan ETLE sehingga dapat mendeteksi serta merekam pelanggaran kendaraan, khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi yang telah ditentukan.

Selain itu, dibahas pula rencana penerapan penindakan dengan pendekatan selective priority, yang difokuskan pada kendaraan dengan tingkat pelanggaran tinggi, terutama kategori over dimension dan over load. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Implementasi WIM milik Hutama Karya juga didorong untuk menjadi percontohan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya dalam mengembangkan sistem ETLE berbasis WIM di ruas tol masing-masing. Tidak hanya untuk pelanggaran ODOL, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lainnya secara otomatis dan akurat.

Saat ini, perangkat ETLE WIM yang dikelola oleh Hutama Karya Group bersama anak usahanya telah terpasang di 26 titik strategis yang tersebar mulai dari Lampung hingga Aceh, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional Korlantas Polri. Integrasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan lalu lintas yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya dalam menekan pelanggaran ODOL. Sinergitas yang terjalin antara Polri dan Hutama Karya diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dengan kolaborasi yang semakin solid dan dukungan teknologi yang terus berkembang, implementasi ETLE WIM diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencapai target nasional Zero ODOL 2027 serta mendorong terwujudnya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan di Indonesia.

Continue Reading

Berita

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Tiga laporan Polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.

Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Continue Reading

Berita

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Published

on

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meresmikan kantor baru di Gedung Graha Sentana, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun Kompolnas.

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa perpindahan gedung ini menjadi momentum penguatan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.

“Tema yang kita angkat adalah profesional dan integritas. Kompolnas harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan kepolisian juga berjalan dalam koridor tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan kantor baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan pengaduan.

“Dengan kantor baru ini, kami berharap kerja-kerja Kompolnas semakin maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal,” jelasnya.

Kompolnas juga terus mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar lebih mudah diakses, namun tetap menyediakan layanan langsung bagi masyarakat.

“Kami melakukan peningkatan sistem pengaduan digital, tetapi layanan konvensional tetap kami buka agar semua lapisan masyarakat bisa terlayani,” tambahnya.

Menutup pernyataan, Choirul Anam menilai kebijakan larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas merupakan langkah yang positif dalam menjaga profesionalisme.

“Tugas utama kepolisian adalah melayani masyarakat, bukan membuat konten. Transparansi tetap bisa dilakukan tanpa live streaming,” pungkasnya.

Melalui peresmian ini, Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

Continue Reading

Trending