Connect with us

Berita

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polres Pasuruan Kota Amankan 12 Kendaraan Balap Liar

Published

on

Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pasuruan Kota, jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar Patroli Paskot SAE sebagai langkah antisipasi aksi balap liar serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kamis dini hari (1/10/2026).

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya pada waktu-waktu yang berpotensi dimanfaatkan untuk aksi balap liar maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Dalam pelaksanaan patroli, personel mendapati sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan sebanyak 12 kendaraan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, para pelanggar diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, di antaranya Grati, Lekok dan Nguling. Mayoritas pelanggar juga diketahui masih berstatus pelajar.

Terhadap para pelanggar, petugas melakukan penindakan berupa tilang di tempat sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan. Kendaraan yang diamankan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses penindakan.

Bagi pelanggar yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang dan hendak mengambil kembali kendaraannya, diwajibkan terlebih dahulu mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar yang berlaku, terutama terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada para pelanggar agar lebih tertib dalam berlalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain melakukan penindakan, personel Paskot SAE juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas lain di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi yang ditemukan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya balap liar atau gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons secara cepat dan tepat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta memastikan kendaraan yang digunakan tetap dalam kondisi standar dan memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Melalui kegiatan Patroli Paskot SAE, Polres Pasuruan Kota akan terus merespons informasi masyarakat, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *