Connect with us

Berita

Personil Polsek Rejoso Tingkatkan Patroli Blue Light Jelang Pilkada 2024

Published

on

1000590348
1000590348

Polresta Pasuruan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Rejoso terus meningkatkan kegiatan patroli guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Patroli kali ini dipimpin oleh Bripka Adi dan Bripka Dedet, dua personel andalan yang bertugas melaksanakan patroli blue light dengan sasaran utama minimarket dan waralaba yang beroperasi 24 jam. Jumat (06/09/2024).

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, terutama menjelang pesta demokrasi. Minimarket dan waralaba dipilih sebagai titik sasaran karena merupakan tempat yang sering dikunjungi masyarakat, baik siang maupun malam. Hal ini membuat lokasi tersebut rentan terhadap potensi gangguan keamanan.

1000590344
1000590344

Bripka Adi menjelaskan, patroli ini tidak hanya dilakukan untuk mengawasi aktivitas di minimarket dan waralaba, tetapi juga untuk berdialog dengan masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung aspirasi dan keluhan warga terkait keamanan. Dengan patroli, kami berharap masyarakat merasa lebih dekat dengan polisi dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal mencurigakan,” jelasnya.

Patroli ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas yang sering terjadi di malam hari, seperti pencurian, perampokan, atau tindakan kriminal lainnya. Selain itu, dengan adanya patroli rutin di sekitar minimarket, para karyawan dan pelanggan merasa lebih aman dan terlindungi.

Bripka Dedet menambahkan bahwa patroli ini adalah bagian dari upaya pencegahan dini. “Menjelang Pilkada 2024, tensi politik biasanya meningkat dan sering kali berpengaruh terhadap kondisi keamanan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan yang merugikan,” tegasnya.

Selama patroli, Bripka Adi dan Bripka Dedet juga memberikan imbauan kepada pemilik dan karyawan minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan. Mereka diminta untuk segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan atau adanya tindakan kriminal di sekitar tempat usaha mereka. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas tetap terkendali.

Patroli dialogis ini dilakukan secara berkala, khususnya pada malam hari. Jam operasi minimarket dan waralaba yang berlangsung 24 jam memang rentan menjadi target pelaku kejahatan, sehingga kehadiran polisi diharapkan bisa meminimalisir kesempatan bagi pelaku kriminal untuk beraksi.

Di samping itu, patroli ini juga sebagai bentuk kesiapan Polsek Rejoso dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya tahapan Pilkada. Bripka Adi dan Bripka Dedet memastikan bahwa Polsek Rejoso akan terus mengintensifkan kegiatan patroli hingga puncak pelaksanaan Pilkada nanti.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo SH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh masyarakat. Mari kita ciptakan Pilkada yang aman, damai, dan sukses,” ucapnya.

Keberadaan polisi dalam patroli dialogis seperti ini diharapkan bisa memberi rasa aman kepada masyarakat dan mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, Pilkada 2024 bisa berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kegiatan patroli ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa lebih tenang dengan kehadiran polisi di sekitar lingkungan mereka, terutama pada malam hari di tempat-tempat yang rawan kejahatan.

Dengan meningkatnya frekuensi patroli dialogis yang dilakukan oleh Polsek Rejoso, diharapkan situasi harkamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada 2024.

(Humas Rjs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

Continue Reading

Berita

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Published

on

BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan.

“Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing – masing.

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)

Continue Reading

Trending