Connect with us

Berita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNA Diamankan

Published

on

1000070754
1000070754

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, Polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,”kata AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,”kata AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Unit Reskrim Polsek Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Timah Pemberat Jaring Ikan, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya timah pemberat pada jaring ikan yang disimpan di dalam gudang yang berada di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18 RT 05 RW 03, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan sudah hilang. Korban kemudian memperoleh informasi dari warga yang sebelumnya melihat dua orang membawa timah bekas dari sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan CR (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali. Modus yang digunakan yaitu masuk ke dalam gudang kemudian memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil sebelum membawa hasil curian untuk dijual.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H., menjelaskan Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timah bekas, tali bekas, kwitansi pembelian timah milik korban, serta beberapa barang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lainnya.

Continue Reading

Berita

Patroli Kring Serse Berbuah Hasil, Polsek Purworejo Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan preventif maupun penegakan hukum.

Salah satunya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo yang berhasil mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin saat melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan patroli Kring Serse untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, personel mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan kondisi muatan yang terlihat berat.

Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah minuman keras tanpa izin yang disimpan di dalam bagasi kendaraan, terdiri dari 6 dos berisi 204 botol minuman keras jenis Arak Bali dan 2 dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion.

Selanjutnya personel mengamankan seorang pria berinisial YD (23), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diduga menjual minuman keras tersebut secara online. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui minuman keras tersebut diperjualbelikan tanpa izin yang sah. Atas perbuatannya, pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman keras tanpa izin.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas, termasuk tawuran maupun tindakan yang meresahkan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dalam menjaga harkamtibmas serta menekan potensi tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah

Published

on

SIDOARJO – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggelar kegiatan donor darah di Gedung Serbaguna Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan bakti sosial kesehatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus upaya membantu ketersediaan stok darah bagi yang membutuhkan.

Kegiatan donor darah diikuti Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, para pejabat utama Polresta Sidoarjo, serta sekitar 150 peserta yang terdiri dari anggota Polri, instansi lintas sektor, netizen dan awak media

Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari. Mereka mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah sebagai bentuk kontribusi kemanusiaan untuk membantu sesama.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi juga aksi sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat dan Donor darah ini diharapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan,” ungkap Kombes Tobing .

Ia menambahkan, semangat Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus hadir melalui berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.

Melalui kegiatan donor darah tersebut, Polresta Sidoarjo berharap dapat memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas yang sehat, aman, dan kondusif. (*)

Continue Reading

Trending