Berita
Lestarikan Budaya Daerah,Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang Kulit di HUT Korps Brimob ke-79 dan Polairud ke-74

SURABAYA – Dalam rangka memperingati HUT Korps Brimob Polri ke-79 dan Korps Polairud Polri ke-74, Polda Jatim menggelar wayang kulit dengan lakon ”Gatot Kaca Kelana Jaya” di Lapangan Apel Mapolda Jatim, Sabtu malam (16/11).
Pagelaran wayang kulit digelar pada puncak peringatan HUT Korps Brimob Polri ke 79 dan Korps Polairud ke 74 untuk menghidupkan kembali budaya kearifan lokal ditengah arus globalisasi dan perubahan nilai sosial budaya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto M.Si dalam sambutannya saat membuka pagelaran wayang kulit, dengan Ki Dalang Cahyo Kuntadi asal Karanganyar, Jawa Tengah itu.
“Tahun ini kita diajak untuk menghidupkan kembali budaya kearifan lokal ditengah arus globalisasi dan perubahan nilai sosial budaya,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.
Dikatan oleh Kapolda Jatim, pagelaran wayang kulit selain sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya, juga sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Imam Sugianto juga menyampaikan, kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen Polda Jatim dalam melestarikan seni tradisional agar tetap terjaga da relevan ditengah perkembangan jaman yang cepat ini.
“Malam ini Ki Cahyo Kuntadi akan membawakan lakon Gatot Kaca Kelana Jaya. Lakon ini menggambarkan semangat juang Gatot Kaca yang tak kenal lelah dalam menjalankan tugas mulia,” imbuhnya.
Kapolda Jatim juga mengatakan, tak ubahnya seperti Gatot Kaca, Polri pun dituntut untuk setiap saat selalu siap siaga, bekerja dengan penuh dedikasi, ikhlas dalam menghadapi semua tantangan,dengan profesionalisme yang tinggi, sama seperti Gatot Kaca yang tidak pernah mundur meski menghadapi rintangan yang berat.
Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim juga menyampaikan, tantangan dalam waktu dengan untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Jatim.
“Dengan wilayah yang luas dengan keragaman geografis dan jumlah pemilih yang besar, Pilkada serentak ini akan menghadirkan sejumlah tantangan-tantangan dilapangan,” jelasnya.
Kapolda Jatim menekankan pentingnya untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik, mengingat suksesnya penyelenggaraan pilkada ini akan menentukan kelancaran proses demokrasi itu sendiri.
Polda Jawa Timur juga akan berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan aparatur yang lain, TNI, pemerintah Daerah, Stakeholder terkait, serta seluruh elemen masyarakat.
“Dengan demikian pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diharapkan akan tetap tercipta rasa aman, Para pemilih hadir di TPS tanpa gangguan, nyaman dan tertib, sehingga penyelenggaraan pilkada bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda Jatim. (*)
Berita
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.
Berita
Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Berita
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors



