Berita
Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Satpolairud di Malang

MALANG – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda secara resmi memulai pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Malang Polda Jatim dengan prosesi peletakan batu pertama.
Pembangunan ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan wilayah pesisir serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat nelayan.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa kehadiran Polri di wilayah pesisir harus semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan rasa aman, terutama bagi para nelayan yang bergantung pada sektor maritim.
Kapolda Jatim menegaskan pembangunan ini bukan sekadar mendirikan kantor Polisi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir tetap terjaga,” ujar Irjen Imam Sugianto dalam sambutannya.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri pejabat utama Polda Jawa Timur, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, perwakilan TNI AL, DPRD Kabupaten Malang, serta sejumlah tokoh masyarakat dan nelayan Sendangbiru.
Dalam agenda yang berlangsung di kawasan pesisir Malang Selatan tersebut, Kapolda Jatim menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam mendukung ketertiban serta pembangunan di wilayah pesisir.
Ia juga mengapresiasi swadaya masyarakat nelayan yang berperan aktif dalam mendanai pembangunan Mako Satpolairud yang baru.
Menurut Kapolda Jatim, hal itu adalah wujud keberadaan Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat Sendangbiru yang telah berinisiatif membangun markas kepolisian ini secara swadaya dan ini menunjukan keberadaan Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Irjen Imam Sugianto.
Bangunan baru Mako Satpolairud ini didirikan di atas lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 30×20 meter di sebelah Wisma Al Bakor.
Pembangunan yang menelan biaya Rp2,02 miliar ini sepenuhnya didanai oleh kelompok nelayan setempat.
Sementara itu, bangunan lama Satpolairud rencananya akan dihibahkan untuk perluasan Masjid Al Falah dan pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi anak-anak nelayan.
Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa pembangunan Mako Satpolairud diharapkan selesai dalam tahun ini dengan struktur dua lantai yang lebih representatif.
Ia juga menginstruksikan jajaran Polda Jatim, khususnya Direktorat Polairud, untuk melengkapi personel dan fasilitas pendukung agar operasional kepolisian di kawasan pesisir semakin optimal.
“Kita berharap selesai cepat. Mako Satpolairud berdiri tapi memiliki fungsi lengkap. Ada samapta, Intel, Reskrim, sehingga dapat melayani masyarakat dan dapat memberikan pelayanan optimal terutama di wilayah Sumbermanjing Wetan,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.
Dalam upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolda Jatim juga mengumumkan adanya kuota khusus bagi putra-putri Sendangbiru dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Harapannya, ada putra-putri yang dari lokal, kita coba rekrutmen aktif. Jika memenuhi standar, kita prioritaskan. Kita beri kuota khusus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jatim juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam mendukung program ketahanan pangan dan gizi anak, yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Ia mengajak masyarakat dan stakeholder di Malang Selatan untuk berkontribusi dalam program makan siang bergizi bagi anak-anak pesisir sebagai bekal bagi generasi penerus.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa pembangunan Mako Satpolairud ini diharapkan semakin memperkuat keamanan wilayah pesisir dan mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.
Pembangunan Mako Satpolairud Polres Malang diharapkan menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat serta memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir Jawa Timur.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar operasional Satpolairud bisa berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujarnya. (*)
Berita
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.
Berita
Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Berita
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors



