Connect with us

Berita

Unit Reskrim Polsek Grati Ungkap Kasus Penganiayaan dan Ancaman Kekerasan terhadap Karyawan Koperasi

Published

on

4beabc29 b566 4467 992c 2c93e9c2450b

Polresta Pasuruan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, Unit Reskrim Polsek Grati Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Senin(12/5/2025)

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sumber Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati. Korban, seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan Koperasi PNM Mekar, datang ke rumah pelaku RY untuk melakukan penagihan angsuran.

Kapolsek Grati Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo SH., menjelaskan dalam proses penagihan tersebut terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku mendekati korban dan mencekik leher korban yang tengah duduk di kursi ruang tamu. Korban yang terkejut mencoba melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, namun pelaku membalas dengan memukul bibir korban menggunakan tangan kirinya.” Ucap Kapolsek.

“Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke ruangan belakang rumah sambil berkata dalam bahasa Jawa, Ojok melayu (jangan lari). Merasa terancam, korban langsung berlari keluar rumah sambil menutup pintu dari luar. Namun, korban sempat melihat pelaku mengacungkan sebilah sabit sambil berkata, Ojok mrene mane mas (jangan ke sini lagi, Mas). Pelaku bahkan berupaya keluar rumah melalui jendela, namun dicegah oleh istrinya.” Ujar Iptu Prasetyo.

Korban yang saat itu bersama dengan temannya, segera meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma psikologis.

Iptu Prasetyo juga menjelaskan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Grati berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, di alamat tempat kejadian perkara. Bersamaan dengan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit dengan gagang kayu warna coklat, yang diduga digunakan pelaku dalam aksi ancamannya.

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.” Tegas Kapolsek.

Kapolsek Grati menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan.

“Operasi Pekat Semeru ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau kepada warga agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melibatkan kekerasan.” Pungkas Iptu Prasetyo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Grati dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap Enam kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026, dengan total Sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/26).

Ia mengatakan, hasil ungkap kali ini berasal dari Enam lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan, yakni Dua lokasi di Kecamatan Mayangan, Dua lokasi di Kecamatan Kademangan, Satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta Satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

“Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rico menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Published

on

MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.

Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.

Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman, sehat dan layak konsumsi, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Seksi Kedokteran Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan higienitas makanan sebelum didistribusikan kepada penerima.

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan masak, kondisi dapur, hingga kualitas bahan makanan yang digunakan.

 

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh menu MBG memenuhi standar kesehatan dan higienitas pangan, sehingga aman untuk dikosumsi,” kata AKBP Titus, Rabu (6/5/26).

 

Ia menambahkan pemeriksaan yang melibatkan Sidokkes Polres Pasuruan Kota juga meliputi pengecekan suhu makanan, kebersihan tempat penyimpanan, serta penggunaan perlengkapan sanitasi oleh petugas pengolah makanan.

 

Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi kontaminasi makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik makanan, petugas juga melakukan pengujian keamanan makanan menggunakan beberapa jenis parameter uji, di antaranya Cyanide Test, Nitrite Test, Formaldehyde Test, dan Arsenic Test.

 

“Ini guna memastikan makanan MBG bebas dari zat berbahaya serta aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas AKBP Titus.

 

Sementara itu, Kasi Dokkes Polres Pasuruan Kota Aiptu Azharudin  menyampaikan pemeriksaan makanan juga dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter meliputi pengecekan kebersihan bahan makanan, kualitas air yang digunakan, sanitasi peralatan masak, hingga kondisi kesehatan petugas pengolah makanan guna memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi.

 

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program pemerintah sekaligus memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman dikonsumsi masyarakat.

 

“Pemeriksaan higienitas ini kami lakukan secara rutin guna memastikan seluruh makanan MBG memenuhi standar kesehatan, aman dikonsumsi serta terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala SPPG Polres Pasuruan Kota Moch Rudy Khoirudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dalam program MBG, khususnya pada aspek keamanan dan kebersihan makanan sebelum disalurkan kepada masyarakat.

 

“Kami berkomitmen menjaga kualitas makanan MBG mulai dari proses pengolahan hingga pendistribusian,” ujarnya.

 

Dengan adanya pemeriksaan dari Sidokkes, diharapkan makanan yang diterima masyarakat benar-benar sehat, higienis dan layak konsumsi.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Sidokkes berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas makanan MBG.

 

Diharapkan, melalui langkah preventif tersebut, program MBG dapat berjalan optimal, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending