Connect with us

Berita

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

Published

on

gambar whatsapp 2025 05 16 pukul 20.40.55 d3728a34

KAB MADIUN- Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menerangkan kronologis kejadian bahwa pelapor/korban atas nama AIS bersama rekannya JR yang sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok.

Tiba-tiba korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor.

“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah Selatan dan sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, hingga terjadi aksi kekerasan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik saat press conference di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun hari Kamis, (15/5/2025).

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kejadian ini.

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Lima orang tersangka masih berusia dibawah umur, yaitu ABZ (16 ) ,MAB (17) dan MYP (17 ) yang ketiganya asal Kab. Ngawi serta FZE (16) n dan AK (15 ) asal Kota Madiun.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya Lima tahun Enam bulan,” jelas AKBP Rofik.

Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama pemeriksaan didampingi orang tua/wali serta pihak BAPAS.

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun menerangkan bahwa kelima tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

“Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Madiun.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat sebagaimana yang ramai dibicarakan.

“Kami tegaskan disini bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat,” tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolres Madiun, para anggota komunitas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, lalu berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau para orangtua untuk memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya terutama pada malam hari,” pungkas Kapolres Madiun. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur

Published

on

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya di kandang yang berada di area ladang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan paginya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sapi diduga diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Joko, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pasuruan Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Continue Reading

Berita

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Published

on

Jakarta – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, saat menjalankan tugas pemberantasan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Peristiwa bermula pada Rabu (1/7), setelah Satresnarkoba Polres Katingan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial BIO, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan bergerak menuju lokasi dan tiba pada Kamis dini hari. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok, dengan tim utama melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Saat proses penangkapan berlangsung, situasi berubah menjadi aksi perlawanan bersenjata. Sejumlah orang di lokasi menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Anggota kepolisian telah memberikan tembakan peringatan, namun serangan terus berlanjut sehingga dilakukan tindakan terukur untuk melindungi keselamatan personel.

Kondisi kemudian semakin tidak kondusif ketika keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga berdatangan, melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, serta berbagai benda berbahaya. Tim Satresnarkoba berupaya menyelamatkan diri sembari meminta bantuan personel dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah.

Dalam proses penyelamatan diri tersebut, sembilan personel berhasil dievakuasi. Namun tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas, yakni Ipda Anumerta Yudhie, Aipda Anumerta Sumariyanto, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam melaksanakan tugas negara, Kapolri menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada ketiga personel tersebut, terhitung mulai 5 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya ketiga personel tersebut.

“Polri menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Mereka adalah Bhayangkara sejati yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

Ia menegaskan bahwa penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan bentuk penghormatan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para personel yang gugur dalam tugas negara.

“Penganugerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan penghormatan negara dan institusi Polri atas jasa serta pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas. Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta penghiburan,” lanjutnya.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga memastikan Polri akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga para personel yang gugur.

“Polri berkomitmen mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa ini. Kami juga memastikan hak-hak keluarga para personel yang gugur dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada anggota yang telah mengabdikan diri hingga akhir hayatnya,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik, Akpol Perkuat Scientific Policing

Published

on

Semarang, 6 Juli 2026 – Akademi Kepolisian (Akpol) memasuki babak baru modernisasi pendidikan kepolisian melalui peresmian Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Kedua fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan Polri untuk membentuk perwira yang mampu mengambil keputusan secara ilmiah, berbasis data, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Peresmian dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Akpol, Semarang, Senin (6/7).

Usai peresmian, dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menjelaskan bahwa Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik merupakan bagian dari reformasi pendidikan Polri yang menyiapkan taruna menjadi first line supervisor sekaligus the next leader di lingkungan Polri.

“Taruna harus dibekali kemampuan mengambil keputusan berbasis data. Karena itu kami mengembangkan pembelajaran yang memanfaatkan big data, Artificial Intelligence (AI), dan analisis yang komprehensif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian menjadi ruang pembelajaran berbasis simulasi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Melalui dukungan AI, coding, dan analisis big data, taruna dilatih memahami dinamika sosial, memetakan potensi gangguan kamtibmas, serta menyusun solusi berbasis bukti (evidence-based policing).

Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai Teaching Laboratory Akpol, sehingga para taruna memperoleh pengalaman langsung menganalisis dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Sementara itu, Kelas Tematik dikembangkan sebagai ruang belajar berbasis studi kasus aktual yang memperkenalkan fungsi-fungsi kepolisian secara visual, interaktif, dan aplikatif. Saat ini telah tersedia enam kelas tematik, yakni SDM, Dokkes, Brimob, Reskrim, Ident, dan Laboratorium Forensik. Ke depan, seluruh fungsi teknis kepolisian ditargetkan memiliki kelas tematik sebagai media pembelajaran yang terintegrasi.

Perumus Laboratorium Sosial Sains Kepolisian, Pati Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., menjelaskan bahwa pembangunan laboratorium dan kelas tematik merupakan implementasi arahan Wakapolri dalam memperkuat kualitas pendidikan kepolisian melalui pendekatan akademik yang modern.

Menurut Irjen Pol. Susilo, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian tidak dirancang sebagai laboratorium eksakta, melainkan sebagai ruang diskusi, riset, dan simulasi fenomena sosial yang memungkinkan taruna memahami persoalan masyarakat sebelum bertugas di lapangan. Tujuannya adalah membentuk lulusan yang berpikir sistemik, kritis, reflektif, serta mengedepankan evidence-based policing dalam setiap pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, konsep laboratorium ini disusun melalui diskusi dengan para pakar dan guru besar serta studi komparatif ke lembaga pendidikan kepolisian di Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Dengan peresmian tersebut, Indonesia menjadi negara kelima di Asia yang memiliki Laboratorium Sosial Sains Kepolisian.

Pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik didukung melalui dana hibah dari jajaran Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI, serta sumbang bhakti para alumni Polri.

Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan fasilitas tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bank Himbara, para alumni Polri, para donatur, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Sinergi ini merupakan investasi penting dalam membangun SDM Polri yang unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Wakapolri.

Continue Reading

Trending