Connect with us

Berita

Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Published

on

gambar whatsapp 2025 05 30 pukul 08.02.00 d1ecc171

gambar whatsapp 2025 05 30 pukul 08.02.00 d1ecc171

PACITAN– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.

“Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.

Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” terang Kapolres Pacitan.

Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

“Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Kapolres Pacitan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.

Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.

Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Blue Light Polsek Lekok, Wujud Nyata Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, personel Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli blue light di wilayah hukumnya. Minggu dini hari (10/5/2026).

Patroli dilakukan pada jam-jam rawan dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, jalur sepi, serta titik-titik yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Kehadiran kendaraan patroli dengan lampu rotator biru diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah niat para pelaku kejahatan.

Selain melakukan patroli, personel Polsek Lekok juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat kegiatan berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menjaga keamanan wilayah.

Polsek Lekok juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Lekok, AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa patroli blue light rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Kegiatan patroli blue light dan dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Lekok tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan

Published

on

MADIUN – Personel gabungan dari Satlantas Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Polsek Jiwan berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di Jalan Raya Teguhan Jiwan, tepatnya di depan SPBU Teguhan, Kamis dini hari (7/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas balap liar.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada balap liar di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satlantas langsung bergerak menuju lokasi bersama personel Polsek Jiwan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.32 WIB, petugas mendapati dua unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter yang diduga akan digunakan untuk balapan.

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Suzuki Ertiga dan Honda Jazz yang diduga dipakai sebagai sarana pengangkut motor dan joki balap liar.

Dua orang yang diduga terlibat turut diamankan, masing-masing berinisial AS yang diduga berperan sebagai joki, serta AE yang diduga menjadi mekanik sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut motor.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

AKBP Wiwin juga menegaskan, balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Wiwin Junianto, Jumat (8/5).

Selain dugaan balap liar, para pelaku juga didapati melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lain, mulai dari kelengkapan kendaraan, penggunaan TNKB, hingga surat-surat kendaraan dan SIM.

Petugas pun langsung melakukan penilangan manual terhadap kendaraan yang diamankan.

Kapolres Madiun Kota juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya indikasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman

Published

on

MADIUN – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Polda Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng merampungkan program nasional renovasi Jembatan Merah Putih Presisi.

Jembatan yang merupakan satu – satunya akses antar kecamatan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan dan tampak rapuh karena faktor usia.

Selain itu, cat jembatan telah usang, sehingga diperlukan renovasi menyeluruh demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, Polres Madiun Polda Jatim bersama Pemerintah Desa Purworejo dan warga setempat bergotong-royong merenovasi jembatan tersebut.

Kini jembatan telah berdiri lebih kokoh, aman dan nyaman digunakan.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan akses infrastruktur dan transportasi masyarakat.

“Alhamdulillah, renovasi jembatan ini dapat diselesaikan untuk mendukung mobilitas warga dan anak-anak sekolah,” kata AKBP Kemas usai meresmikan jembatan, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, Jembatan Merah Putih Presisi dengan panjang 40 meter dan lebar 1,2 meter ini menjadi jalur penghubung strategis antara Dusun Krapyak Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng dengan Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo serta Dusun Temboro Desa Buduran Kecamatan Wonoasri.

“Kami berharap mobilitas warga untuk bekerja, bersekolah, maupun mengangkut hasil bumi menjadi lebih mudah. Jembatan ini bukan hanya sarana penghubung, tetapi juga penghubung ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar AKBP Kemas.

Sementara itu, Kepala Desa Purworejo Sucipto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Madiun atas bantuan renovasi jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Madiun yang telah bergotong-royong bersama masyarakat sehingga jembatan yang sebelumnya rusak kini kembali baik dan layak digunakan,” kata Sucipto.

Dengan diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi Polri tersebut, diharapkan konektivitas antar-wilayah semakin lancar, perekonomian masyarakat meningkat, serta mempererat sinergisitas Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Continue Reading

Trending