Berita
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin di Rejoso

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, anggota Satnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Pantura, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Rejoso.
Saat ditangkap di pinggir jalan, pelaku kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, yang dibungkus tisu putih dan dilapisi isolasi coklat. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku. Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S antara lain:
* 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram
* 1 unit handphone Oppo A57S warna tosca
* 9 bungkus gerenjeng rokok berisi masing-masing 5 butir pil Tryhexypenidyl (total 45 butir)
* Uang tunai sebesar Rp 30.000
* 1 bungkus rokok merk AICON
* 1 plastik klip berisi 50 butir pil Tryhexypenidyl
* 8 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil Tryhexypenidyl (total 800 butir)
* 1 kantong plastik warna hitam
* 1 panci beserta tutupnya
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkotika dan obat keras secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk menekan peredaran narkotika dan okerbaya, terutama menjelang Hari Bhayangkara ke-79.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa. Kepada masyarakat, kami mohon kerja samanya untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Mari bersama kita perangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satnarkoba Polres Pasuruan Kota juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya.
Berita
Waka Polres Pasuruan Kota Tekankan Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Call Center 110 kepada Masyarakat
Polresta Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Wally, S.I.K. memberikan penekanan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar lebih mengintensifkan sosialisasi penggunaan layanan Call Center 110. Penekanan tersebut disampaikan saat memimpin apel jam pimpinan pada Senin, 20 Juli 2026, di Lapangan Apel Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19, Kota Pasuruan.
Apel jam pimpinan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan Kota, seluruh Kapolsek jajaran, para Bhabinkamtibmas, personel Polres Pasuruan Kota dari berbagai satuan fungsi, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arahan pimpinan, evaluasi pelaksanaan tugas, sekaligus penguatan komitmen seluruh personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kompol Yockbeth Wally menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap Bhabinkamtibmas diminta aktif menyampaikan edukasi mengenai manfaat dan tata cara penggunaan Call Center 110 dalam setiap kegiatan sambang, patroli dialogis, problem solving, maupun kegiatan pembinaan masyarakat lainnya.

Menurutnya, Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan tersebut disediakan untuk menerima laporan terkait tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang memerlukan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
“Saya tekankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar terus menggencarkan sosialisasi penggunaan Call Center 110 kepada masyarakat. Pastikan setiap warga mengetahui bahwa layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan serta memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan responsif,” tegas Kompol Yockbeth Wally, S.I.K.
Selain itu, Waka Polres juga mengingatkan seluruh personel agar mengajak masyarakat menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Pemanfaatan layanan yang tepat akan membantu kepolisian merespons setiap laporan secara cepat, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi dan pendekatan humanis. Sosialisasi penggunaan Call Center 110 menjadi salah satu langkah nyata Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan profesional bagi seluruh masyarakat.
Melalui arahan tersebut, diharapkan seluruh Bhabinkamtibmas semakin aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan dan pelayanan kepolisian. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota akan semakin kuat.
Berita
Patroli Polsek Rejoso Ajak Masyarakat Jaga Harkamtibmas dan Manfaatkan Call Center 110
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis pada Senin, 20 Juli 2026, di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, personel patroli menyambangi warga dan berdialog secara langsung untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, menjaga kerukunan antarwarga, serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga terus mengedukasi masyarakat mengenai Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun meminta bantuan kepolisian secara cepat.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P. mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan upaya preventif yang rutin dilakukan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
“Patroli dialogis ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas dan tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya gangguan keamanan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Bambang Pamungkas, S.A.P.
Melalui kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi layanan Call Center 110, Polsek Rejoso berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Rejoso.
Berita
Polsek Pohjentrek Masifkan Sosialisasi Call Center 110, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Polresta Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan sosialisasi penggunaan layanan Call Center 110 kepada warga di Desa Warungdowo Keamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan (20/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli dialogis dan sambang kamtibmas sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam setiap kesempatan bertemu warga, personel Polsek Pohjentrek memberikan edukasi mengenai fungsi Call Center 110 sebagai layanan kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan tersebut apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian.
Selain mengenalkan layanan Call Center 110, petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun potensi gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
“Call Center 110 merupakan sarana pelayanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja. Kami mengajak seluruh warga untuk menggunakan layanan ini secara bijak apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Sukrisno.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Pohjentrek berharap masyarakat semakin memahami manfaat Call Center 110 dan semakin aktif menjalin komunikasi dengan kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors

