Berita
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya
img 20250816 wa0025
BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, dan para pejabat utama memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Pengungkapan ini Polisi juga mengamankan barang di antaranya Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ganja: 332,48 gram,Ekstasi: 4.726 butir,Daftar G: 2.552 butir,Uang tunai: Rp.2.200.000, 4 unit sepeda motor,14 unit telepon genggam dan 6 unit timbangan digital.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat Dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.
Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung.
“Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol. Rama.
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS.
Dari tangan R itu Polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi,” kata Kombes Rama.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,”pungkasnya.(***)
Berita
Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang

BONDOWOSO – Semangat menjaga bumi tak sekedar slogan, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata.
Di tengah hamparan alam Bukit Bintang, langkah-langkah penuh kepedulian terpancar dari kegiatan penanaman pohon serentak yang dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-46 tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Kecamatan Binakal ini juga melibatkan intansi samping dan elemen masyarakat menjadi simbol kuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan penuh semangat kebersamaan, ratusan bibit pohon produktif seperti alpukat, durian, dan mangga ditanam di kawasan tersebut.
Pemilihan jenis tanaman ini bukan tanpa alasan. Selain mampu memperkuat struktur tanah dan mencegah erosi, pohon-pohon tersebut juga berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar di masa mendatang.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menanamkan kesadaran bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi kehidupan yang berkelanjutan.
“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan penebangan liar dan mulai menanam pohon sebagai investasi masa depan,” ujar AKBP Aryo, Rabu (22/4/26).
Menurutnya, penanaman pohon memiliki manfaat yang sangat luas. Selain menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup, pohon juga berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menjaga ketersediaan air tanah.
Akar pohon membantu menahan struktur tanah sehingga mampu mencegah longsor dan banjir. Di sisi lain, pohon produktif juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil panennya.
“Setiap pohon yang kita tanam bukan hanya memberi manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi amal kebaikan yang bernilai pahala,” pungkas AKBP Aryo. (*)
Berita
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Depok – Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, mendorong Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk terus meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, dan modernisasi satuan guna siap menghadapi berbagai tantangan baru yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rakernis Korbrimob Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di Gedung Satya Haprabu Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, di hadapan Dankorbrimob Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat, Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, serta seluruh pejabat utama Korbrimob dan Dansat Brimob se-Indonesia.
Dalam arahannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi dan profesionalisme Korbrimob Polri sepanjang tahun 2025. Berbagai capaian membanggakan berhasil diraih, antara lain keberhasilan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz, prestasi di ajang internasional World Police & Fire Games, serta penghargaan Kompolnas Award sebagai Satker Mabes Polri terbaik. Capaian ini menunjukkan bahwa Brimob memiliki kapasitas yang semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global.
Wakapolri menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, termasuk munculnya ancaman keamanan hybrid yang menggabungkan gangguan fisik, provokasi digital, serta disinformasi. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan personel, penguatan sistem, serta strategi yang adaptif menjadi kunci utama dalam menjawab dinamika tersebut.
Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, Wakapolri menekankan pentingnya pergeseran paradigma melalui prinsip “Melayani, Bukan Menghadapi”. Brimob diharapkan hadir sebagai pelindung dan pengayom yang menjamin keamanan, sekaligus memberikan rasa aman yang menenangkan bagi masyarakat.
Selain itu, Wakapolri mendorong penguatan pelaksanaan tugas berbasis riset dengan memanfaatkan ekosistem akademik melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian guna meningkatkan kemampuan analisis terhadap ancaman keamanan asimetris.
Sejalan dengan itu, percepatan adaptasi teknologi modern menjadi perhatian utama, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), drone surveillance, dan body-worn camera, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Wakapolri juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, kesiapan alutsista SAR dan personel harus selalu dalam kondisi siap operasional guna memberikan respons cepat dan tepat dalam melindungi masyarakat.
Sebagai arah pengembangan ke depan, Wakapolri menjabarkan Road Map Transformasi Korbrimob yang terbagi dalam tiga fase utama, yaitu pembangunan fondasi, pengembangan kapabilitas, hingga pencapaian keunggulan global (world class) baik pada domain fisik maupun siber.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa peningkatan jumlah pasukan tidak akan memberikan dampak optimal tanpa didukung oleh sistem yang kuat, strategi yang tepat, serta kualitas personel yang profesional, unggul, dan humanis.
Polri berkomitmen untuk terus memperkuat Korbrimob sebagai satuan yang modern, adaptif, dan terpercaya, serta selalu hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Berita
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan

SURABAYA,– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Kombes Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp.300 juta, jika dikonversikan dengan harga BBM industri.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita2 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




