Connect with us

Berita

Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Siapkan Sistem Drive-Thru bagi Ojol

Published

on

img 20250918 wa0001

img 20250918 wa0001

Jakarta – Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri akan terus digencarkan. Trunoyudo menyebut GPM juga akan disediakan sistem drive-thru khusus bagi pengemudi ojek online. Harapannya, sistem tersebut dapat mempermudah dan mempercepat para pengemudi ojol yang ingin mendapatkan GPM.

“Ke depannya tentu juga akan kita buat metode-metode yang lebih mudah, seperti drive-thru, misalkan ya, untuk pengemudi ojol, Grab dan lain-lain,” ungkap Trunoyudo di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025). Diketahui, hari ini Mabes Polri kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri di Lapangan Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur. Warga menyambut antusias GPM tersebut.

Polri menyediakan 50 ton beras SPHP atau dalam kemasan 10 ribu kantong, minyak goreng sebanyak 5.000 pouch 1 liter, dan gula pasir sebanyak 5.000 kantong dengan harga paketan Rp 85 ribu. “Melalui pasar murah ini, ada beberapa paket yang perlu diketahui dan dapat dibeli. Beras seharga Rp 11 ribu per kilogram, minyak goreng seharga Rp 20 ribu per liter, dan kemudian gula pasir seharga Rp 10 ribu per kilogram dengan ketentuan dalam pelaksanaan ini perlu diketahui bisa membeli beras saja,” terang Trunoyudo.

“Kemudian untuk minyak goreng dan gula pasir harus menggunakan paket dengan pembelian beras, kemudian baru bisa diikuti, dibarengi, dengan pembelian minyak goreng dengan gula pasir. Artinya, tidak bisa gula pasir dan dengan minyak goreng yang tersendiri, sehingga semuanya ini menjadi kemanfaatan bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya. Hari ini juga, GPM Polri turut dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Timur. Di sana telah disediakan beras SPHP sebanyak 25 ton, minyak goreng 2.500 pouch, dan gula pasir sebanyak 2.500 kantong, yang bisa dibeli masyarakat dengan harga murah.

“Gerakan Pangan Murah ini merupakan program pemerintah di mana wujud nyata pemerintah untuk memberikan rasa manfaat kepada seluruh masyarakat, Polri turut serta. Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga secara simultan dan tentunya tidak pada hari ini saja, tetap akan melakukan gelaran-gelaran untuk Gerakan Pangan Murah,” ujar Trunoyudo. “Sehingga tadi, sebaran-sebaran penerima manfaat ini lebih banyak dan lebih luas sehingga memudahkan dan Polri tidak akan membiarkan adanya antrean,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Cegah 3C, Polsek Keboncandi Gencarkan Patroli Kamtibmas di Lingkungan Warga

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Jumat (24/4/2026).

Patroli dilaksanakan secara rutin dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Keboncandi juga melaksanakan dialogis dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

“Kami terus mengintensifkan patroli kamtibmas sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kriminalitas, khususnya 3C. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

AKP Topo menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Dengan adanya patroli yang ditingkatkan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Keboncandi tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

Continue Reading

Berita

Jaga Kebugaran dan Soliditas, Polres Pasuruan Kota Gelar Olahraga Bersama

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga kesehatan serta meningkatkan kekompakan personel, Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan olahraga bersama di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota. Jumat (24/4/2026).

Kegiatan olahraga diawali dengan senam bersama yang diikuti oleh seluruh personel dengan penuh semangat dan antusias. Suasana kebersamaan terlihat jelas, mencerminkan soliditas dan kekompakan antar anggota dalam menjaga kebugaran tubuh.

Usai melaksanakan senam, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian extra fooding kepada personel berupa polopendem, susu, kacang hijau, dan telur. Pemberian tambahan asupan gizi ini bertujuan untuk menunjang kondisi fisik anggota agar tetap prima dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kabag SDM Polres Pasuruan Kota, Kompol Nanang Fendi Dwi Susanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan olahraga bersama ini merupakan bagian dari pembinaan personel guna menjaga kesehatan jasmani sekaligus mempererat kebersamaan.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga untuk mempererat kekompakan dan kebersamaan antar personel. Dengan kondisi fisik yang sehat dan mental yang baik, diharapkan seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan optimal dan profesional,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian extra fooding menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kesehatan anggota agar tetap terjaga stamina dan daya tahan tubuh.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara rutin, diharapkan seluruh personel Polres Pasuruan Kota senantiasa dalam kondisi sehat, bugar, dan solid dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang presisi dan humanis.

Continue Reading

Berita

Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Pil Koplo di Grati hingga Probolinggo

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Dalam dua hari berturut-turut, yakni Rabu (22/04/2026) dan Kamis (23/04/2026), personel berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Pasuruan hingga Probolinggo. Jumat (24/4/2026).

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pengguna yang kedapatan membawa 20 butir pil.

Dari hasil pengembangan, anggota Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka W.A.P (±40 tahun) yang kedapatan menyimpan 804 butir pil diduga Trihexyphenidyl beserta uang tunai dan satu unit handphone. Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F.E.S (±42 tahun) yang diduga sebagai pemasok.

Sehari berikutnya, Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan tersangka A.A (±38 tahun) yang kedapatan menyimpan 2.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari tersangka N (±38 tahun). Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka N yang menyimpan 11.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Dengan ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta pengembangan di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Continue Reading

Trending