Berita
Jogo Jatim : Polres Madiun Siapkan Personel Tangguh Bencana Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim menyiapkan puluhan personel tangguh bencana dalam menghadapi ancaman bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur khususnya Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memimpin pelaksanaan Apel Kesiapan Tanggap Bencana tersebut untuk memastikan seluruh personel dan sarana tanggap bencana siap menghadapi potensi bencana alam di musim pancaroba.
“Apel kesiapan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk melindungi dan melayani masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi darurat bencana,” tegas AKBP Kemas di Lapangan Tri Brata Mapolres Madiun, Senin (3/11/2025).
Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, antara lain Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi, Pasiops Kodim 0803 Madiun, Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, para Pejabat Utama Polres Madiun, serta para Kapolsek jajaran.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta apel yang hadir dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
“Melalui apel ini, kita memastikan bahwa personel, peralatan, dan sarana pendukung berada dalam kondisi siap,” ujarnya.
Dengan kesiapan seluruh personel dan peralatanya, Kapolres Madiun berharap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dapat bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
Kapolres Madiun juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem di masa pancaroba yang meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang, dan tanah longsor.
Ia menyebutkan bahwa beberapa wilayah di Kabupaten Madiun telah terdampak bencana, antara lain banjir di Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Balerejo, dan Wungu; tanah longsor di wilayah Kare, Dagangan, serta Gemarang; serta angin puting beliung yang melanda Pilangkenceng, Mejayan, dan Wonoasri.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Madiun menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam memperkuat sistem tanggap darurat.
“Perkuat koordinasi, pastikan informasi dan peringatan dini tersampaikan cepat dan tepat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh personel meningkatkan kemampuan, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar siap menghadapi bencana.
“Ingat, kekuatan Kabupaten Madiun tidak hanya terletak pada instansi dan perlengkapannya, tetapi juga pada semangat gotong royong, kepedulian, dan kebersamaan seluruh masyarakat,”pungkasnya. (*)
Dengan kesiapan dan kebersamaan ini diharapkan mampu menghadapi segala tantangan bencana yang mungkin terjadi. (*)
Berita
Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati

MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun Polda Jatim dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Madiun juga menilai bahwa Polres Madiun Polda Jatim konsisten dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.
AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun Polda Jatim beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.
“Penghargaan yang diberikan Bapak Bupati kemarin itu adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan tetap mengedepankan tanggungjawab,” kata AKBP Kemas, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan penghargaan dari Bupati Madiun tersebut menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Selain itu Polres Madiun Polda Jatim akan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.
“Keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi samping serta seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Kemas. (*)
Berita
Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

BANGKALAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.
Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.
Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).
AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.
Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.
“Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” terang AKP Eriek.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Berita
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.
Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.
Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors



