Connect with us

Berita

Polsek Purworejo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Sekar Asri

Published

on

Polresta Pasuruan – Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purworejo. Selasa (18/11/2025).

Plt. Kapolsek Purworejo, AKP Yudi Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban yang berada di Perumahan Sekar Asri Blok G No. 5, RT 04 RW 05, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, AKP Yudi menjelaskan bahwa saat kejadian, korban yang hendak melaksanakan ibadah salat Subuh di masjid dekat rumahnya bermaksud mengambil uang dari dompet untuk bersedekah. Namun, ketika dicari, dompet tersebut tidak ditemukan.

Merasa janggal, korban kemudian memeriksa perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang, dan cincin senilai kurang lebih Rp30.000.000,-, serta uang tunai sebesar Rp30.750.000,- yang disimpan di lemari pakaian. Seluruh barang berharga tersebut juga tidak ditemukan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang berkeliaran di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban yang mengenali sosok tersebut menduga kuat bahwa pelaku adalah RS, yang merupakan cucu tirinya sendiri.

Atas dasar temuan itu, korban kemudian mendatangi Polsek Purworejo untuk membuat laporan resmi agar kejadian tersebut segera ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Purworejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam

Barang bukti yang sudah terjual oleh tersangka, 3 (tiga) unit sepeda motor Honda CB100, masing-masing dijual seharga Rp10.000.000,-, sehingga total penjualan mencapai Rp30.000.000,-.

Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Barang Bukti yang Disita dari Pelapor, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

AKP Yudi Prasetyo menyebutkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp60.750.000,- (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. .

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Yudi menegaskan bahwa Polsek Purworejo akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap tindak pidana di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman

Published

on

NGAWI – Prosesi Pengesahan Warga Baru Perguruan Pencak Silat Gubuk Remaja (PPSGR) Indonesia Tahun 1448 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan khidmat di Padepokan Pusat PPSGR Indonesia, Jalan Kyai Mojo No. 8, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Sabtu malam (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta tersebut diikuti oleh 60 calon warga baru yang berasal dari Cabang Ngawi, Bojonegoro, dan Ponorogo.

Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan, prosesi pengesahan, doa bersama, hingga pertunjukan seni Reog Ponorogo sebagai penutup kegiatan.

Untuk menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan sesuai SOP.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah menunjukkan kedewasaan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan pengesahan warga baru.

“Kami mengapresiasi seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan dengan tertib, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan,” ungkap AKBP Prayoga.

Kapolres Ngawi mengatakan, sinergi antara perguruan, masyarakat, dan petugas keamanan menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.

“Berkat sinergi kepolisian, panitia, dan seluruh peserta, rangkaian acara berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan secara profesional pada setiap kegiatan masyarakat, sehingga seluruh rangkaian aktivitas dapat membawa manfaat bagi semua pihak. (*)

Continue Reading

Berita

Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat

Published

on

Jakarta – Hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai 82,4 persen mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Dibandingkan hasil survei tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai kenaikan tingkat kepercayaan tersebut mencerminkan bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Naiknya tingkat kepercayaan publik hingga 82,4 persen merupakan bukti bahwa masyarakat mulai merasakan hasil dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Polri. Reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan profesionalisme anggota memberikan dampak positif terhadap persepsi publik,” ujar Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Hizkia, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, peningkatan kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia juga menilai hasil Survei Litbang Kompas menjadi bentuk apresiasi masyarakat terhadap proses transformasi yang terus dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian tersebut patut dijadikan penyemangat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata dan harus terus dipertahankan. Dengan menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Polri akan semakin memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik di masa mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, Hizkia menilai hasil survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen memperlihatkan semakin positifnya penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum. Peningkatan tersebut juga menjadi indikator bahwa upaya reformasi internal dan penguatan profesionalisme di tubuh Polri semakin memperoleh pengakuan dari publik.

Continue Reading

Trending