Berita
Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Stok dan Harga Bapokting Jelang Imlek dan Ramadhan, Stok Aman – Harga Cabai Naik Akibat Cuaca

Pasuruan Kota – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek dan Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian Kota Pasuruan melaksanakan pengecekan ketersediaan stok dan harga bahan pokok penting (bapokting), Senin (9/2/2026).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menyasar dua pasar tradisional utama, yakni Pasar Kebonagung di Jl. Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, dan Pasar Besar di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pengecekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kanit V Pidek AIPTU Yuli Hari Prabowo, S.H., personel Satgas Pangan Unit V Pidek Satreskrim, serta perwakilan Disperindag dan Dispertanian Kota Pasuruan.
Dari hasil monitoring di lapangan, ketersediaan bahan pokok terpantau aman dan tidak ditemukan adanya kelangkaan. Sejumlah komoditas utama seperti beras premium tercatat di harga Rp14.700 per kilogram, beras medium Rp13.200 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp11.700 per kilogram, gula pasir Rp16.000 per kilogram, Minyakita Rp15.700 per liter, daging sapi Rp120.000 per kilogram, daging ayam ras Rp33.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp26.000 per kilogram.
Sementara itu, untuk komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan harga, khususnya cabai rawit merah yang mencapai Rp75.000 per kilogram. Harga tersebut berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) disebkan karena pedagang mendapatkan harga kulak sudah dengan harga tinggi.
Kenaikan harga cabai dipicu faktor cuaca dengan intensitas curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir, yang berdampak pada kualitas dan hasil panen. Kondisi tersebut menyebabkan pasokan berkurang karena sebagian hasil panen mengalami pembusukan.
Diketahui, pasokan cabai di Pasar Kebonagung dan Pasar Besar Kota Pasuruan berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Candi Puro Lumajang, Karangploso Batu, Pasar Porong, dan Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menegaskan bahwa secara umum situasi ketersediaan bahan pokok menjelang HBKN dalam kondisi aman.
“Dari hasil pengecekan bersama Disperindag dan Dinas Pertanian, stok bahan pokok di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota aman dan tidak ditemukan adanya kelangkaan. Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan,” tegasnya.
Terkait kenaikan harga cabai, pihaknya memastikan tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun permainan harga oleh distributor.
“Untuk komoditas cabai memang terjadi kenaikan harga, namun hal tersebut dipengaruhi faktor cuaca dengan curah hujan tinggi yang menyebabkan petani mengalami penurunan hasil panen. Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu,” tambah AKP Dhecky.
Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan monitoring secara berkala guna menjaga stabilitas harga serta memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar menjelang Ramadhan.
Dengan langkah preventif tersebut, diharapkan situasi kamtibmas dan stabilitas pangan di Kota Pasuruan tetap terjaga kondusif.
Berita
cw-check-https://test.com/

cw-manager precheck https://test.com/ – https://test.com
Berita
Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Berita
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan Delapan orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi inisiator utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat ada kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul.
“Berawal ada Kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026), ” ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Kompol Supiyan menjelaskan, dalam kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang itu, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.
RND kemudian mengajak peserta yang hadir untuk melakukan aksi sweeping dan sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.
Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban.
Selain mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor korban.
Korban dalam kejadian tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian merupakan anak di bawah umur.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku” ungkap Kompol Supiyan.
Delapan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).
Sementara seorang pelaku berinisial RND hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” ujar Kompol Supiyan.
Kompol Sofyan menegaskan proses hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang ada termasuk tersangka yang masih dibawah umur.
“Tersangka yang dibawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta” pungkas Kompol Supiyan. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita5 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




