Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast.

“Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

“Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

Published

on

TANJUNG PERAK – Akibat tak mampu mengendalikan hawa nafsu, seorang pria berinisial HS (30) kini harus mendekam di balik sel tahanan.

Warga Surabaya tersebut diringkus Polisi usai nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, sebut saja Melati, di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya.

Kasus tindak pidana melanggar kesusilaan ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasatreskrim AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler, untuk menyeberang.

Di saat bersamaan, tersangka yang sedang mengayuh sepeda angin melintas di lokasi kejadian. Melihat korban berdiri sendirian, niat jahat tersangka timbul.

“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban,” ujar Iptu Suroto, Rabu (22/7/2026).

Sontak, korban yang terkejut langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan korban membuat tersangka panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepedanya.

Namun, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang selanjutnya diserahkan ke Polisi.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami,” pungkas Iptu Suroto. (*)

Continue Reading

Berita

Perkuat Kamtibmas Berbasis Musyawarah, Ditbinmas Polda Jatim Asistensi Omah Rembug di Polres Gresik

Published

on

GRESIK – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur bersama Polres Gresik terus memperkuat implementasi program Omah Rembug sebagai sarana penyelesaian permasalahan masyarakat berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Asistensi Omah Rembug dan Pembinaan kepada Organisasi Sosial Masyarakat serta Komunitas Masyarakat yang digelar di Aula Rupatama SAR Polres Gresik, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diikuti jajaran fungsi Binmas dari Polres Gresik, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut dipimpin Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Hery Dian Wahono, didampingi Iptu Agung Khoiruni, S.H., Aipda Agus Eko Susanto, dan Bripda Khafivah.

Mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asistensi tersebut.

Menurutnya, Omah Rembug menjadi salah satu inovasi Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan secara dialogis.

“Melalui Omah Rembug, setiap potensi konflik diharapkan dapat diselesaikan secara humanis, cepat, tepat, dan mengedepankan kearifan lokal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Shabda.

Ia menambahkan, kegiatan asistensi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan pelaksanaan program, baik dari aspek administrasi, mekanisme pelayanan, maupun penguatan sinergi antarwilayah kepolisian.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi AKBP Hery Dian Wahono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teknis dan fungsi pengawasan Ditbinmas Polda Jatim agar pelaksanaan program Binmas di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Asistensi ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan teknis agar seluruh program kerja yang menyentuh masyarakat dapat berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan, foto bersama, kemudian dilanjutkan pemaparan materi serta diskusi interaktif mengenai implementasi Omah Rembug sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan problem solving.

Usai pelaksanaan di Aula Rupatama, tim asistensi melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung lokasi percontohan Omah Rembug di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan pembekalan kepada kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat guna memperkuat pemahaman serta optimalisasi peran Omah Rembug sebagai media penyelesaian konflik secara musyawarah.

Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Jatim berharap keberadaan Omah Rembug semakin efektif dalam membangun budaya dialog, memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso

Published

on

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan negara.

Kali ini, Polres Situbondo Polda Jatim meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 dan Stakeholder Day 2026 yang berlangsung di Aula KPPN Bondowoso, Rabu (22/7/2026).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasi Keuangan (Kasikeu) Aiptu Iswahyudi menghadiri langsung kegiatan yang diikuti seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja mitra KPPN Bondowoso.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meraih Peringkat 2 Kinerja IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Terbaik kategori satuan kerja dengan pagu anggaran besar serta Peringkat 1 Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbaik untuk pelaksanaan anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran negara secara efektif, akuntabel, dan tepat waktu.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan juga diisi dengan Press Release APBN, sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi, evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2026, serta penguatan sinergi antara KPPN Bondowoso dengan seluruh satuan kerja mitra.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Heru Kutanto, mengatakan penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang telah menunjukkan komitmen dalam mengelola anggaran negara secara profesional dan akuntabel.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan baik. Kami berharap capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh satker untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Heru Kutanto.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Polres Situbondo.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel, khususnya jajaran pengelola keuangan yang selalu berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan Polres Situbondo. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme sehingga setiap anggaran negara yang dipercayakan dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Bayu.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik sekaligus meningkatkan kualitas kinerja organisasi guna memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal. (*)

Continue Reading

Trending