Connect with us

Berita

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

Published

on

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur memaksimalkan patroli Polwan Jenggala Presisi, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Usai apel, para Polwan langsung bergerak melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua (R2) dengan menyasar kawasan perumahan, pertokoan dan ruang terbuka publik, Senin (20/4/2026).

Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah rawan.

“Patroli ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya untuk memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengantisipasi potensi tindak kejahatan,” ujar AKBP Novi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan keamanan di lokasi yang disasar. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Published

on

Jakarta, 20 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama berkelanjutan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung misi perdamaian dunia, dengan penekanan utama pada jaminan keamanan dan keselamatan personel yang bertugas di wilayah konflik.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan delegasi United Nations Police Division yang dipimpin oleh United Nations Police Adviser Faisal Shahkar, didampingi Hai Nguyen serta Mehmet Ata Yenigun, yang berlangsung di Ruang Perjamuan Mabes Polri, Jakarta.

Di sisi lain, Faisal Shahkar menyampaikan apresiasi atas kontribusi Polri.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Polri. Kami akan terus mengembangkan dan memperkuat kerja sama ini guna meningkatkan kontribusi bersama dalam misi perdamaian dunia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan di berbagai misi, personel Polri menunjukkan profesionalisme, disiplin, serta kemampuan adaptasi yang baik dalam memenuhi standar operasional PBB.

Disampaikan bahwa kehadiran delegasi PBB merupakan bentuk nyata kesinambungan hubungan yang telah terjalin erat. Kunjungan yang telah memasuki kali ketiga ini menjadi bukti kuat erat dan berkesinambungannya kemitraan strategis antara Polri dan PBB, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mendukung pemeliharaan perdamaian dunia.

Kerja sama Polri dengan United Nations Department of Peace Operations terus diperkuat sejak penandatanganan Cooperation Action Points pada 26 Juni 2024 di New York, sebagai bagian dari implementasi amanat konstitusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.

Sebagai bagian dari peningkatan kapasitas, Polri saat ini menyelenggarakan Annual FPU Commanders Workshop (20–24 April 2026) serta akan melaksanakan Annual Commanders Strategic Course pada Juli mendatang, sebagai upaya sistematis dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapan personel dalam misi internasional.

Dalam kontribusinya di lapangan, Polri saat ini menugaskan:

* 140 personel Formed Police Unit (FPU) pada misi MINUSCA di Republik Afrika Tengah;
* 51 personel Individual Police Officer (IPO) yang tersebar di lima misi, yaitu:
* 14 personel di MINUSCA (Afrika Tengah);
* 19 personel di UNMISS (Sudan Selatan);
* 9 personel di MONUSCO (Republik Demokratik Kongo);
* 6 personel di UNFICYP (Siprus);
* 3 personel di UNISFA (Abyei).

Wakapolri menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan kepada Polri dalam mendukung berbagai misi internasional.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga Polri dapat terus berkontribusi aktif dalam misi perdamaian dunia, baik melalui pengiriman personel maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Wakapolri.

Lebih lanjut, Wakapolri menegaskan bahwa keselamatan personel merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap penugasan.

“Kami akan terus menekankan aspek keamanan dan keselamatan bagi seluruh personel yang bertugas di daerah misi, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan PBB guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.

“Keselamatan personel adalah prioritas utama. Kami berharap melalui kerja sama yang semakin erat dan berkelanjutan, tidak ada lagi korban jiwa di kalangan penjaga perdamaian dunia,” lanjut Wakapolri.

Sejalan dengan itu, Polri juga terus meningkatkan kesiapan operasional melalui persiapan FPU Level 3 guna menjawab tantangan konflik modern yang semakin kompleks.

Pertemuan ini menegaskan bahwa kerja sama Polri dan PBB akan terus diperkuat secara berkelanjutan, dengan fokus utama pada perlindungan, keamanan, dan keselamatan personel sebagai fondasi keberhasilan misi perdamaian dunia.

Ke depan, Polri optimistis kemitraan strategis ini akan semakin solid, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi perdamaian dunia serta kemanusiaan global.

Continue Reading

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Polres Pasuruan Kota Lakukan Pengawasan Lahan Binaan di Kebonagung

Published

on

Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H., serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr. Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memerintahkan Kabag SDM Polres Pasuruan Kota untuk melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri. Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Purworejo, tepatnya di Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lahan binaan Polri berjalan optimal serta mendukung program ketahanan pangan nasional.

Dalam pelaksanaannya, Kabag SDM Polres Pasuruan Kota bersama anggota melakukan pengecekan kondisi lahan, perkembangan tanaman, serta berdialog dengan para petani guna mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan dukungan terhadap para petani agar hasil produksi dapat meningkat.

Program ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan di Negara Republik Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya kelompok tani, dapat terus terjalin dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas pangan nasional.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan

Continue Reading

Trending