Connect with us

Berita

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

Published

on

TANJUNG PERAK – Akibat tak mampu mengendalikan hawa nafsu, seorang pria berinisial HS (30) kini harus mendekam di balik sel tahanan.

Warga Surabaya tersebut diringkus Polisi usai nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, sebut saja Melati, di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya.

Kasus tindak pidana melanggar kesusilaan ini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasatreskrim AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler, untuk menyeberang.

Di saat bersamaan, tersangka yang sedang mengayuh sepeda angin melintas di lokasi kejadian. Melihat korban berdiri sendirian, niat jahat tersangka timbul.

“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan mendadak meremas bagian sensitif korban,” ujar Iptu Suroto, Rabu (22/7/2026).

Sontak, korban yang terkejut langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan korban membuat tersangka panik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepedanya.

Namun, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang selanjutnya diserahkan ke Polisi.

“Tersangka berhasil diamankan saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami,” pungkas Iptu Suroto. (*)

Continue Reading

Berita

Perkuat Kamtibmas Berbasis Musyawarah, Ditbinmas Polda Jatim Asistensi Omah Rembug di Polres Gresik

Published

on

GRESIK – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur bersama Polres Gresik terus memperkuat implementasi program Omah Rembug sebagai sarana penyelesaian permasalahan masyarakat berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Asistensi Omah Rembug dan Pembinaan kepada Organisasi Sosial Masyarakat serta Komunitas Masyarakat yang digelar di Aula Rupatama SAR Polres Gresik, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diikuti jajaran fungsi Binmas dari Polres Gresik, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut dipimpin Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Hery Dian Wahono, didampingi Iptu Agung Khoiruni, S.H., Aipda Agus Eko Susanto, dan Bripda Khafivah.

Mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asistensi tersebut.

Menurutnya, Omah Rembug menjadi salah satu inovasi Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan secara dialogis.

“Melalui Omah Rembug, setiap potensi konflik diharapkan dapat diselesaikan secara humanis, cepat, tepat, dan mengedepankan kearifan lokal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Shabda.

Ia menambahkan, kegiatan asistensi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan pelaksanaan program, baik dari aspek administrasi, mekanisme pelayanan, maupun penguatan sinergi antarwilayah kepolisian.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi AKBP Hery Dian Wahono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan teknis dan fungsi pengawasan Ditbinmas Polda Jatim agar pelaksanaan program Binmas di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Asistensi ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pembinaan teknis agar seluruh program kerja yang menyentuh masyarakat dapat berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan, foto bersama, kemudian dilanjutkan pemaparan materi serta diskusi interaktif mengenai implementasi Omah Rembug sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan problem solving.

Usai pelaksanaan di Aula Rupatama, tim asistensi melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung lokasi percontohan Omah Rembug di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan pembekalan kepada kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat guna memperkuat pemahaman serta optimalisasi peran Omah Rembug sebagai media penyelesaian konflik secara musyawarah.

Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Jatim berharap keberadaan Omah Rembug semakin efektif dalam membangun budaya dialog, memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso

Published

on

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan negara.

Kali ini, Polres Situbondo Polda Jatim meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 dan Stakeholder Day 2026 yang berlangsung di Aula KPPN Bondowoso, Rabu (22/7/2026).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasi Keuangan (Kasikeu) Aiptu Iswahyudi menghadiri langsung kegiatan yang diikuti seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja mitra KPPN Bondowoso.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meraih Peringkat 2 Kinerja IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Terbaik kategori satuan kerja dengan pagu anggaran besar serta Peringkat 1 Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbaik untuk pelaksanaan anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran negara secara efektif, akuntabel, dan tepat waktu.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan juga diisi dengan Press Release APBN, sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi, evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2026, serta penguatan sinergi antara KPPN Bondowoso dengan seluruh satuan kerja mitra.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Heru Kutanto, mengatakan penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang telah menunjukkan komitmen dalam mengelola anggaran negara secara profesional dan akuntabel.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan baik. Kami berharap capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh satker untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Heru Kutanto.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Polres Situbondo.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel, khususnya jajaran pengelola keuangan yang selalu berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan Polres Situbondo. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme sehingga setiap anggaran negara yang dipercayakan dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Bayu.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik sekaligus meningkatkan kualitas kinerja organisasi guna memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal. (*)

Continue Reading

Trending