Connect with us

Berita

Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

Published

on

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Dialogis Polsek Lekok, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kriminalitas

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, anggota Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan patroli dan dialogis bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Selasa (2/6/2026).

Kegiatan patroli dilakukan dengan menyambangi permukiman warga, pertokoan, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain memantau situasi kamtibmas, personel Polsek Lekok juga berdialog langsung dengan warga untuk menyampaikan pesan dan imbauan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi aksi kriminalitas yang dapat terjadi kapan saja. Personel mengingatkan warga agar memarkir kendaraan pribadi di dalam rumah atau tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan saat beraktivitas di luar rumah, menjaga keamanan lingkungan sekitar, serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Tidak hanya itu, para orang tua juga diingatkan agar selalu mengawasi anak-anak saat bermain maupun beraktivitas di luar rumah agar tidak lepas dari pengawasan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek Lekok AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan diri dan lingkungannya. Kewaspadaan serta peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” ungkap AKP Mawan.

Dengan adanya kegiatan patroli dan dialogis tersebut, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Lekok tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ipda Hari Kurniawan Terima Penghargaan Jelang Purna Tugas

Published

on

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memimpin pelaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian anggota Polri periode TMT 1 Juni 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, para Kapolsek jajaran, personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Pasuruan Kota.

Pada upacara tersebut, personel yang menerima kenaikan pangkat pengabdian adalah Ipda Hari Kurniawan yang memperoleh kenaikan pangkat dari Aiptu ke Ipda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri. Diketahui, Ipda Hari Kurniawan akan memasuki masa purna tugas atau pensiun terhitung mulai tanggal 1 September 2026.

Dalam amanatnya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan ucapan selamat atas penghargaan yang diterima oleh Ipda Hari Kurniawan menjelang masa purna tugasnya.

“Atas nama pimpinan dan keluarga besar Polres Pasuruan Kota, saya mengucapkan selamat kepada Ipda Hari Kurniawan atas anugerah yang diberikan oleh negara berupa kenaikan pangkat pengabdian sebelum memasuki masa pensiun. Ini merupakan penghargaan yang patut disyukuri karena tidak semua personel yang mengakhiri masa dinasnya mendapatkan kesempatan memperoleh pangkat pengabdian,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian diberikan melalui proses seleksi yang ketat dan hanya dapat diperoleh oleh anggota Polri yang selama masa pengabdiannya menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut, Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Pasuruan Kota untuk terus melaksanakan tugas dengan baik, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran.

“Saya berharap kepada seluruh anggota Polres Pasuruan Kota agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Sehingga saat memasuki masa akhir pengabdian nanti, dapat memperoleh penghargaan yang sama dari negara,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh personel menjadikan momentum kenaikan pangkat pengabdian tersebut sebagai teladan dan motivasi untuk meningkatkan semangat kerja serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kita ucapkan selamat kepada Ipda Hari Kurniawan. Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh anggota untuk terus memberikan pengabdian terbaik dan menjaga nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian tanpa cela selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Continue Reading

Berita

Tim URC Polres Ponorogo Amankan Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian

Published

on

PONOROGO, – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo.

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya Lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.

Berbekal laporan cepat warga dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berikut sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh AKP Imam Mujali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor curian langsung dijual secara online dan transaksi dilakukan melalui sistem COD.

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp. 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

“ Kepolisian telah menyediakan kontak 110, bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan tim URC satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain lain,” pungkas Kapolres AKBP Andin. (*)

Continue Reading

Trending