Connect with us

Berita

Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli dan Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, anggota Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah desa. Kamis (30/4/2026).

Patroli dilakukan secara rutin dengan menyasar permukiman warga serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selain melaksanakan patroli, anggota Polsek Keboncandi juga aktif melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat desa. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan patroli yang disertai dialogis merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus mengintensifkan patroli serta membangun komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan dialogis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan desa,” ungkapnya.

AKP Topo juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga diharapkan warga dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dengan adanya kegiatan patroli dan dialogis ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Keboncandi tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jelang Pengamanan May Day 2026

Published

on

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memimpin langsung apel Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran personel Polres Pasuruan Kota serta melibatkan unsur terkait sebagai bentuk penguatan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus dalam rangka kesiapan pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kamis (30/4/2026).

Sabuk Kamtibmas Polres Pasuruan Kota merupakan salah satu inovasi strategis dalam upaya pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Program ini menjadi wadah kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya menjelang momentum kegiatan masyarakat seperti peringatan Hari Buruh.

Dalam arahannya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan apel besar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata kerja sama dan kolaborasi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa Sabuk Kamtibmas memiliki makna strategis sebagai pengikat persatuan sosial, penguat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, pelindung masyarakat dari konflik, serta menjadi benteng bersama dalam menjaga stabilitas daerah.

Kapolres juga menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan, melainkan membutuhkan kolaborasi, soliditas, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban merupakan modal utama dalam pembangunan. Tanpa stabilitas, investasi akan terganggu, pertumbuhan ekonomi terhambat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terancam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Sabuk Kamtibmas harus menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan, terukur, dan menjangkau hingga tingkat desa, kelurahan, serta komunitas masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Kota Pasuruan dan Jawa Timur secara umum.

“Mari kita rapatkan barisan, perkuat komitmen, dan teguhkan kebersamaan demi terwujudnya Jawa Timur yang aman, damai, tangguh, dan sejahtera,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan apel Sabuk Kamtibmas ini, diharapkan sinergitas yang telah terjalin dapat semakin kuat, sehingga pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Gunakan Jaring Trawl, Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perikanan berupa penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang, yakni jaring trawl. Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.

Terduga pelaku dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif pelaku diketahui karena kesengajaan, dengan sasaran yang berdampak pada kekayaan negara.

Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekosistem perairan.

Continue Reading

Berita

Polsek Bugul Kidul Tertibkan Dugaan Premanisme dan Pungli di Blandongan, Lalin Kembali Lancar

Published

on

Polresta Pasuruan – Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada praktik premanisme dan pungutan liar di Jalan Majapahit, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan cukup parah di kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan di lapangan, kemacetan dipicu oleh oknum yang mengarahkan kendaraan besar, seperti truk, untuk melintas di jalur yang sebenarnya dilarang, bahkan disinyalir disertai pungutan kepada pengguna jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Polsek Bugul Kidul langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penertiban di lokasi. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi Supriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kamis (30/4/2026).

“Kami sudah memberikan pembinaan dan peringatan tegas. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut kembali berangsur normal dan lancar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Trending