Connect with us

Berita

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

Published

on

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi, baik terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” katanya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke PLTU.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami alat bukti lainnya. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Gejugjati Laksanakan Monitoring Lahan Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan menuju swasembada pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gejugjati, Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota melaksanakan monitoring dan pengecekan lahan jagung binaan Polri di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/7/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Karo SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sih Harno, S.H., M.H., serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menginstruksikan seluruh personel Bhabinkamtibmas untuk terus mengoptimalkan pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian binaan Polri di wilayah masing-masing.

 

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kondisi pertumbuhan tanaman jagung sekaligus berkoordinasi dengan petani terkait perawatan tanaman, mulai dari pemupukan, pengairan hingga upaya pencegahan serangan hama. Kegiatan ini bertujuan memastikan tanaman tumbuh optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas hasil panen.

 

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengelola lahan pertanian sebagai upaya bersama mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah desa, penyuluh pertanian, dan kelompok tani.

 

Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi P mengatakan, kegiatan pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian.

 

“Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan ini, kami ingin memastikan lahan pertanian binaan Polri dikelola secara optimal. Polri akan terus hadir mendampingi para petani agar produktivitas pertanian semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terwujudnya ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional,” ujar AKP Mawan Budi P.

 

Ia menambahkan, Polsek Lekok akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung keberhasilan program ketahanan pangan melalui pendampingan yang berkelanjutan kepada para petani di wilayah hukumnya.

 

Melalui kegiatan monitoring ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama mewujudkan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Continue Reading

Berita

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Berita

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Trending