Connect with us

Berita

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sosialisasi E-BPKB di Samsat Pasuruan Kota, Satlantas Dorong Layanan Administrasi Kendaraan Semakin Modern

Published

on

 

PASURUAN KOTA – Satlantas Polres Pasuruan Kota terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi sistem penggunaan E-BPKB kepada masyarakat di area tunggu KB Samsat Pasuruan Kota, Jumat (31/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak mengenai penggunaan serta manfaat E-BPKB dalam mendukung proses administrasi kendaraan bermotor.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat seiring dengan berkembangnya sistem pelayanan administrasi kendaraan yang semakin mengarah pada proses digital, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi bagi masyarakat.

Petugas juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan E-BPKB. Dengan adanya sosialisasi secara langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui adanya sistem baru tersebut, tetapi juga memahami proses penggunaannya.

Salah seorang wajib pajak yang mengikuti sosialisasi, Rudi (38), mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, penjelasan langsung dari petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami perubahan sistem administrasi kendaraan.

“Penjelasannya cukup jelas dan membantu. Sebelumnya saya belum begitu memahami E-BPKB, sekarang jadi lebih tahu dan tidak bingung ketika nantinya menggunakan sistem tersebut,” ujar Rudi.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa sosialisasi merupakan langkah penting agar penerapan layanan berbasis digital dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui sosialisasi E-BPKB ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan memahami mekanisme pelayanan administrasi kendaraan berbasis digital,” ungkap AKP Amrullah Setiawan.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kemudahan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pelayanan yang semakin efektif dan modern.

Satlantas Polres Pasuruan Kota juga mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait penerapan E-BPKB dan tidak ragu bertanya kepada petugas apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, transformasi pelayanan administrasi kendaraan diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan pengalaman pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

Continue Reading

Berita

Patroli Dialogis Polsek Pohjentrek, Hadirkan Kamtibmas Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Published

on

 

 

Polsek Pohjentrek – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis di Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan situasi lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman. Dalam patroli, personel menyambangi warga serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat di sejumlah lokasi.

 

Selain melakukan pemantauan, petugas juga berdialog secara humanis dengan warga untuk menyerap informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan sekitar. Masyarakat turut diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan, patroli dialogis merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus sarana membangun komunikasi yang baik dengan warga. “Kami terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

 

Melalui patroli dialogis yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Pohjentrek berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pohjentrek.

Continue Reading

Berita

Patroli Jumat Siang, Polsek Keboncandi Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Sholat Jumat

Published

on

 

 

Polresta Pasuruan – Menjelang pelaksanaan Sholat Jumat, Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli Jumat siang sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (04/09/2026).

 

Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah ruas jalan, kawasan permukiman, pertokoan serta lingkungan masjid yang menjadi pusat aktivitas masyarakat menjelang waktu Sholat Jumat. Kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

 

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan situasi serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Petugas juga mengingatkan warga agar memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga saat melaksanakan ibadah.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

“Patroli ini sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat melaksanakan Sholat Jumat dengan tenang dan nyaman,” ujar AKP Topo Utomo.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Keboncandi terpantau aman, tertib dan kondusif. Polsek Keboncandi akan terus meningkatkan kegiatan patroli sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan patroli yang rutin dan humanis, Polsek Keboncandi berkomitmen menjaga kondusivitas kamtibmas serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun ibadah.

Continue Reading

Trending