Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Bersama Polsek Nguling Amankan Eksekusi Pengosongan Tanah di Desa Sanganom

Published

on

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 6de6db1c

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Sang Sang II RT 001 RW 004, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini berlangsung dengan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rabu(15/1/2025)

Tanah dan bangunan seluas 1.500 m² tersebut merupakan milik sah Hermanto, sebagaimana tercantum dalam akta hibah Nomor 73/2012, Petok D Nomor 635, Persil Nomor 19 Klas D.1. Proses eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3923 K/PDT/2022 tertanggal 23 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK SH., MH., menyampaikan pelaksanaan eksekusi ini berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Pasuruan dan Kantor Hukum Eriec Yonantha Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hermanto. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siapa pun yang memasuki pekarangan dan/atau merusak barang dan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.” Ucap Kabag Ops.

Kompol Miftaful menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan sesuai hukum. Kami mengedepankan langkah persuasif, namun tetap tegas dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Hingga saat ini, situasi berjalan aman dan kondusif.

“Selain pengamanan saat eksekusi, pihak Polsek Nguling juga akan terus melakukan monitoring dan patroli di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan pasca eksekusi.” Ujar Kabag Ops.

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menandakan bahwa proses hukum telah dilalui secara menyeluruh dan sah, sehingga tindakan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Kuasa hukum Hermanto, dari Kantor Hukum Eriec Yonantha & Partners Bapak Eric Yonantha, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah dan bangunan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami telah memberikan peringatan bahwa tindakan memasuki pekarangan dan/atau merusak properti tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana. Ini sudah diatur dalam Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.” Ucap Eric.

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 429de00e

Kabag Ops juga menyampaikan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling berkomitmen menjaga keamanan wilayah, termasuk dalam pengamanan proses hukum seperti eksekusi ini. Kapolsek Nguling juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada hal yang ingin diklarifikasi, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang.” Pungkas Kompol Miftaful.

Polsek Nguling akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik sah tanah dan bangunan dapat terjaga dan dihormati.

Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau mengambil tindakan di luar hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Sanganom. Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Nguling Ajak Masyarakat Turut Serta dalam Harkamtibmas, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, personel Polsek Nguling melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan menyambangi warga di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya mempererat kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog secara langsung dengan warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta menyerap berbagai informasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kehadiran anggota Polri diharapkan mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi yang kondusif.

 

Selain memberikan imbauan kamtibmas, personel Polsek Nguling juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan ketertiban lainnya. Warga juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Kapolsek Nguling Iptu Kukuh Eko P mengatakan bahwa terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Nguling terus mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli dialogis guna membangun komunikasi yang baik dengan warga.

 

“Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat terwujud tanpa adanya peran serta dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan patroli dialogis ini, kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami yakin situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Nguling akan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Iptu Kukuh Eko P.

 

Melalui kegiatan patroli dialogis tersebut, Polsek Nguling berharap kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini. Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Nguling dapat terus terjaga.

Continue Reading

Berita

Respon Cepat Call Center 110, Polsek Rejoso Gagalkan Pencurian Kabel Tower dan Amankan Tiga Pelaku

Published

on

Polresta Pasuruan – Respon cepat informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga pelaku yang tengah beraksi di area Tower PT Protelindo, Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.

 

Keberhasilan tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area tower telekomunikasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

 

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim bersama personel patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat yang dilakukan petugas menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi kejahatan yang sedang berlangsung.

 

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendapati tiga orang pelaku yang sedang melakukan pencurian kabel di area Tower PT Protelindo. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, AP, dan ZA. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Rejoso guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu buah alat pengupas kabel, satu buah cutter warna merah merk Joyko, serta potongan kabel Power RRU merk Zhongtian Technology tipe 2×8 AWG dengan panjang kurang lebih 250 meter.

 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Selain menyebabkan kerugian materiil, pencurian kabel telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan jaringan komunikasi yang digunakan masyarakat.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian kabel tower. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kabel tower lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga tindak kejahatan tersebut dapat segera diungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang dengan cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Melalui respon cepat anggota di lapangan, aksi pencurian kabel tower berhasil digagalkan dan para pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Polsek Lekok Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Lekok melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mempererat hubungan kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Dalam patroli tersebut, petugas berdialog secara langsung dengan warga guna menyerap berbagai aspirasi, informasi, serta masukan terkait kondisi kamtibmas di lingkungan setempat. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.

 

Personel Polsek Lekok turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga kerukunan antar sesama, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta mengaktifkan kembali budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat sambutan positif karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman.

 

Kapolsek Lekok AKP H. Mawan Budi P mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Lekok.

 

“Kegiatan patroli dialogis ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin membangun komunikasi yang harmonis dengan warga, mendengarkan aspirasi mereka, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis situasi kamtibmas akan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP H. Mawan Budi P.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Continue Reading

Trending