Connect with us

Berita

Dalam Kegiatan Salam Mas Bersama Pengurus PCNU Kabulaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Lebih Baik

Published

on

whatsapp image 2025 01 21 at 18.01.38 99ecc410

Polresta Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Pasuruan Kota kembali melaksanakan kegiatan rutin “Salam Mas” (Sarapan Bareng Stakeholder, Tokoh Agama, Pemuda, dan Masyarakat). Pada kesempatan kali ini, kegiatan digelar dengan melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan sebagai tamu kehormatan untuk membahas isu-isu penting yang tengah berkembang di tengah masyarakat. Selasa(21/1/2025)

Acara yang berlangsung di lobby Polres Pasuruan Kota tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan Kota, serta jajaran pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan ini, sejumlah topik utama terkait situasi kamtibmas dibahas, seperti maraknya aksi begal, peredaran narkoba, dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan “Salam Mas” ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti NU, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Menurutnya, kolaborasi dengan PCNU sangat penting mengingat peran strategis organisasi tersebut sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki pengaruh besar di wilayah Pasuruan.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh agama seperti PCNU. Kami percaya bahwa untuk mengatasi masalah-masalah seperti begal, narkoba, dan miras, diperlukan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, termasuk dari pihak NU sebagai salah satu ormas terbesar yang memiliki jaringan luas di masyarakat.” Ucap Kapolres.

Dalam diskusi yang berlangsung penuh kehangatan tersebut, KH. Muhib Anam Aly salah satu pengurus PCNU Kabupaten Pasuruan memberikan pandangan dan masukan terkait penyelesaian berbagai permasalahan kamtibmas. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan bahwa aksi kriminal seperti begal dan peredaran narkoba sering kali terjadi karena lemahnya pengawasan lingkungan serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perilaku menyimpang.

“Oleh karena itu, PCNU siap mendukung upaya Polres Pasuruan Kota melalui pendekatan berbasis keagamaan dan pendidikan masyarakat. PCNU sangat mengapresiasi langkah Kapolres Pasuruan Kota yang mengajak kami berdialog dan mencari solusi bersama. Kami siap berkontribusi, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pengajian, ceramah, dan kegiatan keagamaan lainnya, agar masyarakat lebih sadar hukum dan memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan.” Ucap Kh Muhib Anam.

Dalam pembahasan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota juga mengungkapkan bahwa aksi begal yang marak terjadi belakangan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Pasuruan Kota telah meningkatkan intensitas patroli di wilayah-wilayah rawan begal, terutama pada malam hari, dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Selain itu, masalah narkoba dan peredaran miras juga menjadi fokus utama. Kami menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminal lainnya. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan miras ilegal melalui razia-razia rutin.” Ujar AKBP Davis.

“Namun, bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Dibutuhkan pendekatan holistik, termasuk melalui peran tokoh agama dan organisasi masyarakat seperti PCNU, yang dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan miras.” Tambah Kapolres.

Menggagas Program Kolaborasi
Hasil dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk menggagas program kolaborasi antara Polres Pasuruan Kota dan PCNU Kabupaten Pasuruan dalam menangani masalah kamtibmas.

whatsapp image 2025 01 21 at 18.01.38 61f5964e

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pelaksanaan kegiatan bersama, seperti pengajian keliling dan sosialisasi ke pondok pondok dengan tema keamanan dan ketertiban, yang akan dihadiri oleh perwakilan kepolisian dan PCNU. Program ini bertujuan untuk mendekatkan aparat kepolisian dengan masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

Di akhir acara, Kapolres Pasuruan Kota mengucapkan terima kasih kepada PCNU Kabupaten Pasuruan atas dukungan dan partisipasi dalam kegiatan “Salam Mas”. Ia berharap kolaborasi ini dapat membawa hasil yang positif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang lebih baik di wilayah Pasuruan.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan dukungan dari PCNU. Kami yakin bahwa dengan kerja sama ini, kita dapat mengatasi berbagai permasalahan kamtibmas secara lebih efektif. Semoga apa yang kita bahas hari ini dapat segera direalisasikan demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat.” Pungkas AKBP Davis.

Kegiatan “Salam Mas” ini ditutup dengan sarapan bersama sebagai bentuk kebersamaan antara Polres Pasuruan Kota dan PCNU Kabupaten Pasuruan. Kehangatan dan suasana kekeluargaan yang tercipta mencerminkan semangat sinergi yang diharapkan dapat terus terjalin di masa mendatang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

Continue Reading

Berita

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Published

on

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Polri secara simbolis menyerahkan dan meresmikan 378 unit rumah subsidi tipe 36 bagi PNPP dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4), di Kabupaten Kolaka.

Adapun rincian perumahan yang diresmikan meliputi:

* Kalifah Residence, Konawe Selatan: 186 unit
* Sultra Hills Residence, Kota Kendari: 28 unit
* Kaba Residence, Kota Kendari: 164 unit

Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat—termasuk hunian layak—sebagai prioritas pembangunan nasional.

Wakapolri menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, tetapi juga masyarakat luas.

“Program perumahan ini adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam penyediaan 3 juta rumah. Hari ini Polri menyerahkan perumahan tidak hanya untuk PNPP, tetapi juga untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tegas Wakapolri.

Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PNPP mencapai 491.808 personel, dengan kondisi kepemilikan rumah sebagai berikut:

* Sudah memiliki rumah: 355.760 personel (72,4%)
* Tinggal di rumah dinas: 63.611 personel (12,9%)
* Belum memiliki rumah: 38.397 personel (7,8%)
* Berencana tidak membeli rumah: 33.316 personel (6,8%)
* Berencana tinggal di Wisma Atlet Kemayoran: 724 personel (0,14%)

Sementara itu, progres pembangunan perumahan Polri Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang signifikan:

* Rencana pembangunan: 15.923 unit
* Telah terbangun: 10.905 unit (68,4%)
* Dalam proses pembangunan: 2.881 unit (18,09%)
* Belum proses pembangunan: 2.137 unit (13,4%)

Wakapolri menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian merupakan faktor strategis dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota Polri.

“Dengan hunian yang layak, anggota dapat bekerja lebih fokus, lebih profesional, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari Transformasi Polri yang berorientasi pada kesejahteraan dan pelayanan publik.”

Polri akan terus memperluas program perumahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta, guna memastikan kesejahteraan anggota dan masyarakat meningkat secara berkelanjutan, serta mendukung keberhasilan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai arah utama pembangunan nasional.

Continue Reading

Trending