Connect with us

Berita

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Satpolairud di Malang

Published

on

img 20250204 wa0005
img 20250204 wa0005

MALANG – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Senin (3/2/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda secara resmi memulai pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Malang Polda Jatim dengan prosesi peletakan batu pertama.

Pembangunan ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan wilayah pesisir serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat nelayan.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa kehadiran Polri di wilayah pesisir harus semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan rasa aman, terutama bagi para nelayan yang bergantung pada sektor maritim.

Kapolda Jatim menegaskan pembangunan ini bukan sekadar mendirikan kantor Polisi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir tetap terjaga,” ujar Irjen Imam Sugianto dalam sambutannya.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri pejabat utama Polda Jawa Timur, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, perwakilan TNI AL, DPRD Kabupaten Malang, serta sejumlah tokoh masyarakat dan nelayan Sendangbiru.

Dalam agenda yang berlangsung di kawasan pesisir Malang Selatan tersebut, Kapolda Jatim menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam mendukung ketertiban serta pembangunan di wilayah pesisir.

Ia juga mengapresiasi swadaya masyarakat nelayan yang berperan aktif dalam mendanai pembangunan Mako Satpolairud yang baru.

Menurut Kapolda Jatim, hal itu adalah wujud keberadaan Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat Sendangbiru yang telah berinisiatif membangun markas kepolisian ini secara swadaya dan ini menunjukan keberadaan Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Irjen Imam Sugianto.

Bangunan baru Mako Satpolairud ini didirikan di atas lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Malang seluas 30×20 meter di sebelah Wisma Al Bakor.

Pembangunan yang menelan biaya Rp2,02 miliar ini sepenuhnya didanai oleh kelompok nelayan setempat.

Sementara itu, bangunan lama Satpolairud rencananya akan dihibahkan untuk perluasan Masjid Al Falah dan pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi anak-anak nelayan.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa pembangunan Mako Satpolairud diharapkan selesai dalam tahun ini dengan struktur dua lantai yang lebih representatif.

Ia juga menginstruksikan jajaran Polda Jatim, khususnya Direktorat Polairud, untuk melengkapi personel dan fasilitas pendukung agar operasional kepolisian di kawasan pesisir semakin optimal.

“Kita berharap selesai cepat. Mako Satpolairud berdiri tapi memiliki fungsi lengkap. Ada samapta, Intel, Reskrim, sehingga dapat melayani masyarakat dan dapat memberikan pelayanan optimal terutama di wilayah Sumbermanjing Wetan,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.

Dalam upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolda Jatim juga mengumumkan adanya kuota khusus bagi putra-putri Sendangbiru dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Harapannya, ada putra-putri yang dari lokal, kita coba rekrutmen aktif. Jika memenuhi standar, kita prioritaskan. Kita beri kuota khusus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam mendukung program ketahanan pangan dan gizi anak, yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Ia mengajak masyarakat dan stakeholder di Malang Selatan untuk berkontribusi dalam program makan siang bergizi bagi anak-anak pesisir sebagai bekal bagi generasi penerus.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan bahwa pembangunan Mako Satpolairud ini diharapkan semakin memperkuat keamanan wilayah pesisir dan mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.

Pembangunan Mako Satpolairud Polres Malang diharapkan menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat serta memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir Jawa Timur.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar operasional Satpolairud bisa berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati

Published

on

MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun Polda Jatim dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Madiun juga menilai bahwa Polres Madiun Polda Jatim konsisten dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun Polda Jatim beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Penghargaan yang diberikan Bapak Bupati kemarin itu adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan tetap mengedepankan tanggungjawab,” kata AKBP Kemas, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan penghargaan dari Bupati Madiun tersebut menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

Selain itu Polres Madiun Polda Jatim akan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.

“Keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi samping serta seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Kemas. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Published

on

BANGKALAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

“Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” terang AKP Eriek.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Published

on

KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Trending