Berita
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita
Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jelang Pengamanan May Day 2026

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memimpin langsung apel Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran personel Polres Pasuruan Kota serta melibatkan unsur terkait sebagai bentuk penguatan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus dalam rangka kesiapan pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kamis (30/4/2026).
Sabuk Kamtibmas Polres Pasuruan Kota merupakan salah satu inovasi strategis dalam upaya pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Program ini menjadi wadah kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya menjelang momentum kegiatan masyarakat seperti peringatan Hari Buruh.
Dalam arahannya, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan apel besar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata kerja sama dan kolaborasi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa Sabuk Kamtibmas memiliki makna strategis sebagai pengikat persatuan sosial, penguat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, pelindung masyarakat dari konflik, serta menjadi benteng bersama dalam menjaga stabilitas daerah.
Kapolres juga menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan, melainkan membutuhkan kolaborasi, soliditas, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban merupakan modal utama dalam pembangunan. Tanpa stabilitas, investasi akan terganggu, pertumbuhan ekonomi terhambat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terancam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Sabuk Kamtibmas harus menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan, terukur, dan menjangkau hingga tingkat desa, kelurahan, serta komunitas masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Kota Pasuruan dan Jawa Timur secara umum.
“Mari kita rapatkan barisan, perkuat komitmen, dan teguhkan kebersamaan demi terwujudnya Jawa Timur yang aman, damai, tangguh, dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan apel Sabuk Kamtibmas ini, diharapkan sinergitas yang telah terjalin dapat semakin kuat, sehingga pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Berita
Gunakan Jaring Trawl, Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota

Polresta Pasuruan – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang perikanan berupa penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang, yakni jaring trawl. Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.
Terduga pelaku dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif pelaku diketahui karena kesengajaan, dengan sasaran yang berdampak pada kekayaan negara.
Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekosistem perairan.
Berita
Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli dan Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, anggota Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah desa. Kamis (30/4/2026).
Patroli dilakukan secara rutin dengan menyasar permukiman warga serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain melaksanakan patroli, anggota Polsek Keboncandi juga aktif melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat desa. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif.
Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan patroli yang disertai dialogis merupakan upaya untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami terus mengintensifkan patroli serta membangun komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan dialogis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan desa,” ungkapnya.
AKP Topo juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga diharapkan warga dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Dengan adanya kegiatan patroli dan dialogis ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Keboncandi tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita2 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




