Connect with us

Berita

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

Published

on

img 20250915 wa0110

img 20250915 wa0110

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan menyasar para pendemo, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dan dihormati, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.

“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.

Menurut Brigjen Pol Ade Ary, langkah preemtif dilakukan sejak awal sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan himbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Penyidik, kata dia, masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi.

“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” tambahnya.

Untuk merespons kekhawatiran masyarakat soal kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan keluarga yang hilang ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beroperasi 24 jam,” terang Brigjen Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholderd lainnya guna mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada publik.

“Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Menanggapi adanya keterlibatan anak-anak dalam aksi beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ade Ary menjelaskan bahwa sebagian dari mereka diamankan untuk keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa.

“Anak-anak itu kami amankan untuk dicegah agar tidak berada di lingkungan yang membahayakan. Banyak yang terpengaruh oleh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami imbau agar kita semua bijak bermedsos. Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” tutup Brigjen Pol Ade Ary.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80

Published

on

SURABAYA – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan ratusan paket sembako.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Surabaya turun langsung menyapa dan membagikan paket sembako kepada para Ojol dan warga yang dinilai perlu diberikan bantuan.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh November Surabaya tersebut disambut senyum sumringah para pengemudi Ojol dan warga masyarakat yang mendapat bagian bingkisan sembako.

“Maturnuwun pak Polisi Polrestabebes Surabaya, yang sudah peduli masyarakat. Ini sangat membantu kami,” ungkap Mbah Gito yang mengaku sebagai abang becak saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dan hadir di tengah masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat sekaligus mempererat hubungan baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.

Selain memberikan bantuan kebutuhan pokok, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.

Kehadiran komunitas ojek online, warga, serta unsur keamanan lingkungan menunjukkan sinergi yang terus dibangun Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Semangat berbagi yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kompol Ris Andrian. (*)

Continue Reading

Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota meresmikan hasil program bedah rumah tak layak huni (RTLH).

Bangunan rumah yang diresmikan pada akhir bulan Juni 2026 yang lalu tersebut milik M. Fatoni (Pak Toni) dan istrinya, Siti Masitah yang berada di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Sebagai pedagang kelapa muda, penghasilannya yang pas-pasan membuat impian untuk memperbaiki rumah harus terus ditunda.

Atap rumah yang mulai rapuh kerap bocor saat hujan turun, sementara lantai dan beberapa bagian bangunan sudah mengalami kerusakan.

Meski hidup dalam keterbatasan, pasangan suami istri tersebut tetap bertahan dan menjalani hari-hari dengan penuh kesabaran serta harapan akan tempat tinggal yang lebih nyaman.

Harapan itu akhirnya terwujud melalui program bedah rumah yang diinisiasi Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Selama 14 hari proses renovasi, rumah Pak Toni diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari lantai, atap, plafon, kamar tidur, kamar mandi, hingga bagian-bagian lain yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Kini, rumah yang dulu dipenuhi kekhawatiran setiap kali hujan turun telah berubah menjadi hunian yang kokoh, bersih, dan layak ditempati, membawa kebahagiaan baru bagi pasangan suami istri tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pak Kapolres Mojokerto Kota dan pemerintah Kota Mojokerto yang telah merenovasi rumah kami menjadi sebagus ini,” ungkap Pak Toni tampak terharu saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota,AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.

“Sinergi antara Polres Mojokerto Kota, Bhayangkari, dan Pemerintah Kota Mojokerto menjadi kekuatan dalam menghadirkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar AKBP Herdiawan.

Ia berharap rumah yang telah direnovasi dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, penuh kebahagiaan, dan membawa manfaat bagi keluarga Pak Toni.

AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti bedah rumah akan terus dilaksanakan, tidak hanya pada momentum Hari Bhayangkara, tetapi juga pada kesempatan lainnya dengan dukungan Bhayangkari, Pemerintah Kota Mojokerto, dan seluruh elemen masyarakat.

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Mojokerto Kota, para Pejabat Utama (PJU), Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota beserta pengurus, Lurah Blooto, serta tokoh masyarakat setempat. (*)

Continue Reading

Berita

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Published

on

MALANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Malang Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Pakis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, personel menerima laporan melalui Call Center 110 adanya aktivitas balap liar di sekitar Exit Tol Pakis yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Petugas menerima pengaduan yang masuk melalui Call Center 110, dan segera kami tindaklanjuti dengan menerjunkan petugas untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Budiono, Rabu (1/7/2026).

Diokasi tetsebut akhirnya petuga mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.

“Kami melakukan penindakan dan aktivitas balap liar berhasil dibubarkan dengan mengamankan belasan kendaraan yang diduga terlibat balap liar,” terang AKP Budiono.

Sementara itu Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, belasan motor yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolsek Pakis untuk didata dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

“Pemilik kendaraan nantinya diminta mengambil kendaraannya bersama orang tua, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi standar,”terang AKP Bambang Subinanjar.

Kapolsek Pakis menegaskan, syarat untuk mengambil kendaraan tersebut adalah pemilik harus mengembalikan ke kondisi standar pabrikan apabila ditemukan menggunakan knalpot atau komponen yang tidak sesuai spesifikasi.

“Harus dikembalikan komponennya sesuai standar, tidak boleh dimodif – modif dengan kanalpot bising,” tegas AKP Bambang.

Kapolsek Pakis yang juga mantan Kasi Humas Polres Malang tersebut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Laporkan melalui layanan call center kami 110 bebas pulsa, 24 jam kami siaga dan akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk,” tegas AKP Bambang.

Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balap liar.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan agar para remaja memahami risiko balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending