Connect with us

Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Published

on

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Published

on

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 tahun 2026, Satlantas Polres Probolinggo menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara (safety riding) di Alun-alun Kraksaan, Minggu (19/4/26).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara yang melibatkan komunitas sepeda motor, komunitas cosplay, serta masyarakat umum yang hadir.

Edukasi keselamatan berkendara tersebut dikemas dalam kegiatan kopi darat (kopdar) gabungan, sehingga penyampaian materi berlangsung secara santai namun tetap efektif.

Dalam kegiatan ini, Polres Probolinggo Polda Jatim memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, serta larangan berkendara secara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas sepeda motor, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegas AKP Safiq.

Lebih lanjut, AKP Safiq Jundhira menekankan agar seluruh pengendara senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga etika berkendara di jalan.

AKP Safiq juga mengingatkan agar tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Probolinggo pada Momentum Harjakapro mengisi dengan kegiatan positif.

“Jangan sampai euforia perayaan justru menimbulkan gangguan kamtibmas ataupun kecelakaan lalu lintas. Mari kita jaga bersama situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Safiq.

Selain itu, AKP Safiq juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif di jalan raya.

Diharapkan melalui kegiatan edukasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (*)

Continue Reading

Berita

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Published

on

KOTA MALANG – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui pendekatan edukatif.

Kali ini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo melaksanakan silaturahmi sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan di sekolah.

Dalam paparannya, AKP Rahmad Aji Prabowo menekankan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang turut membuka celah terjadinya kejahatan siber.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber mencakup berbagai bentuk, mulai dari penipuan online, peretasan akun, penyebaran konten ilegal, hingga praktik judi online (judol) yang kini marak menyasar generasi muda.

Contoh yang sering terjadi adalah penipuan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk memperoleh data pribadi atau keuntungan finansial.

“Dampaknya tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis bagi korban,” jelas AKP Aji, Senin (20/4/26).

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Oleh karena itu, siswa diimbau untuk bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia maya.

Terkait masih maraknya praktik judi online yang belum sepenuhnya terblokir, AKP Aji menjelaskan bahwa penanganan judi online merupakan tanggung jawab lintas sektor dan terus diupayakan secara berkelanjutan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum.

Pemblokiran situs judi online memang terus dilakukan, namun pelaku kerap membuat domain baru dengan cepat.

Di sinilah pentingnya peran masyarakat, termasuk pelajar, untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Edukasi dan kesadaran menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebarannya,” tegasnya.

AKP Aji menambahkan, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman, cerdas, dan berintegritas.

“Kami ingin para siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang baik dan bisa menjadi agen perubahan yang turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Published

on

JAKARTA – Direktorat Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi menyelesaikan rangkaian Pelatihan Internal Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) hari kelima. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Palm Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026), menjadi momentum krusial dalam memperkuat standar keamanan aset strategis negara.

Pelatihan ini diikuti oleh 106 peserta yang berasal dari berbagai instansi pengelola Obvitnas, Obter, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), serta personel Polri. Program ini dirancang untuk mencetak auditor yang memiliki kompetensi tajam dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengamanan secara mandiri dan profesional.

Pada hari kelima ini, para peserta menjalani simulasi praktik audit yang intensif pada Elemen 3, 4, dan 5. Di bawah bimbingan narasumber ahli, Angelo M. Turang, S.E., M.Si., dan Drs. Sutrisno Dewo Gono Murti, M.M., peserta ditantang untuk mengimplementasikan teori perencanaan hingga pelaporan audit secara nyata.

“Fokus kami adalah memastikan setiap peserta tidak hanya memahami teori, tetapi mampu mempraktikkan langsung bagaimana elemen-elemen audit ini bekerja di lapangan,” ujar Kasubdit Audit Sispamobvitnas, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., yang menutup kegiatan secara resmi.

Sebelum rangkaian pelatihan berakhir, para peserta menjalani Post Test untuk mengukur sejauh mana penyerapan materi selama lima hari pelatihan. Hasilnya, peserta dinyatakan mampu mengimplementasikan perencanaan dan pelaporan audit pada elemen-elemen kritikal sistem manajemen pengamanan.

Acara ditutup dengan penuh khidmat pada pukul 16.30 WIB. Meski pelatihan internal telah usai, tantangan sesungguhnya bagi para calon auditor ini akan berlanjut esok hari dalam sesi Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi resmi.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Korsabhara Baharkam Polri dalam meningkatkan kualitas pengamanan objek vital nasional. Dengan hadirnya auditor internal yang kompeten di setiap instansi, diharapkan potensi gangguan keamanan terhadap aset negara dapat dideteksi dan dimitigasi sejak dini melalui sistem manajemen yang auditabel dan terukur.

Continue Reading

Trending