Connect with us

Berita

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Rutin Polsek Keboncandi Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminalitas di Gondangwetan

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus mengintensifkan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kamis (23/7/2026).

Patroli dilakukan dengan menyasar jalur-jalur rawan, kawasan permukiman, pertokoan, hingga lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminalitas.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Selain memantau situasi keamanan, personel juga menyempatkan berdialog dengan warga dan menyampaikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan saat diparkir, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Patroli ini kami laksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” ujar AKP Topo Utomo, S.H.

Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Keboncandi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

Continue Reading

Berita

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pasuruan Kota, Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas

Published

on

Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan Patroli Perintis Presisi dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kamis (23/7/2026).

Kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selama patroli berlangsung, personel Sat Samapta melakukan pemantauan di kawasan permukiman, pertokoan, objek vital, hingga ruas jalan yang rawan tindak kejahatan.

Personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat serta memberikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu upaya nyata Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Patroli Perintis Presisi kami laksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas dan berbagai gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Kokoh Rahmadi.

AKP Kokoh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat.

Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi yang dilakukan secara berkelanjutan, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Berita

Patroli Dialogis Polsek Rejoso Pererat Kedekatan dengan Warga, Cegah Aksi Kriminalitas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kamis (23/7/2026).

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Rejoso berdialog secara langsung dengan warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, mengaktifkan kembali kepedulian antarwarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menjaga kondusifitas wilayah.

“Melalui patroli dialogis, kami ingin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah aksi kriminalitas.” ujar AKP Bambang Pamungkas, S.A.P.

Dengan kehadiran personel di tengah masyarakat, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara Polri dan warga sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Trending