Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” tambah Kombes Abast.

Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast.

“Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

“Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Rutin Polsek Keboncandi Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminalitas di Gondangwetan

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus mengintensifkan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kamis (23/7/2026).

Patroli dilakukan dengan menyasar jalur-jalur rawan, kawasan permukiman, pertokoan, hingga lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminalitas.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Selain memantau situasi keamanan, personel juga menyempatkan berdialog dengan warga dan menyampaikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan saat diparkir, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Patroli ini kami laksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” ujar AKP Topo Utomo, S.H.

Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Keboncandi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

Continue Reading

Berita

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pasuruan Kota, Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas

Published

on

Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan Patroli Perintis Presisi dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kamis (23/7/2026).

Kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selama patroli berlangsung, personel Sat Samapta melakukan pemantauan di kawasan permukiman, pertokoan, objek vital, hingga ruas jalan yang rawan tindak kejahatan.

Personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat serta memberikan imbauan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu upaya nyata Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Patroli Perintis Presisi kami laksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas dan berbagai gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Kokoh Rahmadi.

AKP Kokoh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Layanan tersebut disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat.

Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi yang dilakukan secara berkelanjutan, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Berita

Patroli Dialogis Polsek Rejoso Pererat Kedekatan dengan Warga, Cegah Aksi Kriminalitas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kamis (23/7/2026).

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Rejoso berdialog secara langsung dengan warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, mengaktifkan kembali kepedulian antarwarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menjaga kondusifitas wilayah.

“Melalui patroli dialogis, kami ingin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah aksi kriminalitas.” ujar AKP Bambang Pamungkas, S.A.P.

Dengan kehadiran personel di tengah masyarakat, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara Polri dan warga sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Trending