Connect with us

Berita

Patroli Presisi Polsek Nguling Cek Ketersediaan BBM di SPBU 54.671.28, Pastikan Distribusi Aman dan Lancar

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman bagi masyarakat, jajaran Polsek Nguling melaksanakan Patroli Presisi dengan menyasar SPBU 54.671.28 Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjamin pelayanan publik berjalan lancar dan kondusif.

 

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, personel Polsek Nguling melaksanakan kegiatan Patroli Presisi dengan melakukan pengecekan langsung di SPBU tersebut. Kegiatan ini juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun antrean panjang masyarakat akibat kelangkaan BBM.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Polsek Nguling melakukan dialog dengan pihak pengelola SPBU dan petugas pengisian BBM terkait kondisi stok serta kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa persediaan BBM di SPBU 54.671.28 dalam kondisi aman dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal tanpa adanya kendala berarti.

 

Selain melakukan pengecekan stok BBM, personel Polsek Nguling juga memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas SPBU agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada jam-jam rawan. Petugas juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara tertib serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan konsumen.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa kegiatan patroli presisi dan pengecekan ketersediaan BBM di SPBU dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar.

 

“Kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar aktivitas di SPBU tetap aman, tertib, dan masyarakat merasa nyaman saat melakukan pengisian BBM,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Polsek Nguling akan terus meningkatkan patroli dialogis serta monitoring di sejumlah objek vital guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. “Kami mengimbau kepada masyarakat maupun petugas SPBU agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.

 

Dengan adanya kegiatan patroli dan pengecekan secara rutin tersebut, Polsek Nguling berharap situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap terjaga aman dan kondusif.

 

Polsek Nguling juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun kendala dalam distribusi BBM, guna bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati

Published

on

MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menerima Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Tahun 2026 di Alun-Alun Reksogati Caruban, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Polres Madiun Polda Jatim dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Madiun juga menilai bahwa Polres Madiun Polda Jatim konsisten dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Madiun.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madiun Polda Jatim beserta jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Penghargaan yang diberikan Bapak Bupati kemarin itu adalah kehormatan sekaligus amanah bagi seluruh keluarga besar Polres Madiun untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan tetap mengedepankan tanggungjawab,” kata AKBP Kemas, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan penghargaan dari Bupati Madiun tersebut menjadi motivasi bagi Polres Madiun untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

Selain itu Polres Madiun Polda Jatim akan terus berkomitmen menghadirkan Polri yang Presisi dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang aman, maju, dan sejahtera.

“Keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah merupakan buah dari sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi samping serta seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Kemas. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Published

on

BANGKALAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

“Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” terang AKP Eriek.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

Published

on

KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Trending