Connect with us

Berita

Polisi Bersama PT KAI Daop 9 Jember Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Published

on

1000031664
1000031664

JEMBER – Dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang, Satuan Lalu Lintas Polres Jember bersama PT KAI Daop 9 menggelar sosialisasi yang ditujukan kepada para pengendara di JPL (Jalur Perlintasan Langsung) 163 KM 202+782.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PT KAI ke-79 serta Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 pada tahun 2024, dengan tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Indonesia Maju.”

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasatlantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Jember, Ipda Robertus Evan Devanto, S.H, Manager PAM Daop 9 Jember, Agung didampingi Deputi PAM PT KAI Daop 9, Shomad, Asprog PAM PT KAI Daop 9 Thoyib dan sejumlah karyawan PT KAI.

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Jember dan PT KAI memberikan himbauan serta edukasi mengenai tata tertib berlalu lintas di area perlintasan sebidang.

Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan membagikan stiker dan brosur kepada para pengguna jalan yang melintas.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, baik pengemudi kendaraan roda empat, roda enam atau lebih, maupun pengendara sepeda motor.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menerobos palang pintu perlintasan.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satlantas Polres Jember dan PT KAI Daop 9 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di kawasan perlintasan sebidang yang sering kali menjadi lokasi rawan kecelakaan.

Perlintasan sebidang adalah salah satu titik kritis di jalan raya yang membutuhkan perhatian lebih, mengingat seringnya pengguna jalan melanggar aturan di area tersebut.

AKP Achmad Fahmi Adiatma dalam keterangannya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang.

Menurutnya, ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di kawasan yang rawan seperti ini,” ujar AKP Achmad Fahmi, Selasa (17/9).

Sementara itu pihak PT KAI juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan petugas dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api.

Agung, Manager PAM Daop 9 Jember, menambahkan bahwa PT KAI selalu berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan berbagai cara, termasuk memasang rambu-rambu, palang pintu otomatis, dan menempatkan petugas jaga di beberapa titik perlintasan rawan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.

Satlantas Polres Jember dan PT KAI Daop 9 juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintasi perlintasan kereta api, demi menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sebagai cermin kemajuan Indonesia,”pungkas Agung. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

Published

on

MADIUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Madiun Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Bakti Religi di sejumlah tempat ibadah secara serentak di wilayah hukum Polres Madiun, Jumat (12/6/2026).

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Masjid Terowongan Kecamatan Geger, Gereja Eklasia Desa Munggut Kecamatan Wungu, Masjid Jami’ Fatma Zahro Kecamatan Kebonsari, serta Gereja GPT Maranata Tabernakel Desa Bagi Kecamatan Madiun.

Personel Polres Madiun dan Polsek jajaran bergotong royong membersihkan area dalam maupun luar tempat ibadah guna menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan bahwa kegiatan Bakti Religi merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosial dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80

“Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai tempat ibadah sebagai wujud kepedulian, pengabdian, serta upaya Polri dalam mempererat kerukunan antarumat beragama,” kata AKBP Kemas.

Kapolres Madiun juga mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan Bakti Religi ini untuk semakin mendekatkan diri antara Polri dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan Bakti Religi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan kerukunan antarumat beragama,” ujar AKBP Kemas.

Menurut Kapolres Madiun keberagaman yang ada di Kabupaten Madiun merupakan kekuatan yang harus terus dijaga bersama.

“Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan di berbagai tempat ibadah menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat,” terang AKBP Kemas.

Kegiatan Bakti Religi tersebut mendapat apresiasi dari pengurus tempat ibadah dan warga setempat.

Selain membantu menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang semakin harmonis dan penuh kebersamaan.

Melalui semangat “Polri Untuk Masyarakat”, Polres Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Madiun. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Published

on

GRESIK – Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).

Tersangka FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani.

Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.

Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.

Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.

Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ia meminta masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

Published

on

KOTA MADIUN – Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada peringatan Bulan Suro 1448 H/2026 M, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur telah menyiapkan lebih kurang 838 personel gabungan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan ratusan personel gabungan tersebut akan disiagakan di beberapa titik strategis untuk memberikan pelayanan pengamanan kegiatan di tahun baru penggalan Jawa tersebut.

Kapolres Madiun Kota menyebut ada 2 agenda besar dalam menyambut bulan Suro di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun yaitu pengesahan warga baru perguruan silat PSHT (Suroan) dan Suran Agung PSHW Tunas Muda.

“Polres Madiun Kota juga akan melibatkan petugas keamanan lintas sektor termasuk unsur pengamanan internal perguruan pencak silat,” ujar AKBP Wiwin usai menggelar rapat koordinasi di Graha Krida Praja Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh masyarakat dan keluarga besar perguruan pencak silat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan kondusif.

“Bulan Suro adalah momentum mempererat persaudaraan, bukan ajang menunjukkan kekuatan,” tutur AKBP Wiwin.

Dengan sinergi semua pihak, Kapolres Madiun Kota optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib.

Selain layanan pengamanan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga telah melakukan berbagai langkah preventif seperti peningkatan patroli dan sambang ke lingkungan masyarakat maupun lokasi latihan perguruan pencak silat. (*)

Continue Reading

Trending