Berita
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

NGANJUK – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.
Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.
Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.
“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.
Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.
Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. (*)
Berita
Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

PACITAN – Polres Pacitan Polda Jawa Timur terus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Salah satunya dilakukan melalui pendampingan kegiatan panen jagung bersama kelompok tani di Desa Watupatok, Kecamatan Bandar.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun Sampiran itu melibatkan Gapoktan Sedyo Mulyo, penyuluh pertanian lapangan, serta perwakilan perusahaan benih jagung dari Ponorogo.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kapolsek Bandar AKP Agus Budiono mengatakan, kehadiran kepolisian tidak hanya untuk memastikan keamanan kegiatan masyarakat, tetapi juga mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian warga.
“Kami mendukung setiap upaya peningkatan produktivitas petani,demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata AKP Agus, Senin (22/6/2026).
Tak hanya melakukan pendampingan saat panen, Kapolsek Bandar bersama para petani juga berdiskusi langsung dengan perwakilan perusahaan benih untuk mengevaluasi hasil budidaya sekaligus membahas kualitas benih yang digunakan.
Diskusi tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman antara petani dan penyedia benih guna mencari formulasi terbaik dalam meningkatkan hasil produksi jagung di wilayah Bandar.
Menurut AKP Agus, produktivitas pertanian yang baik akan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah.
“Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perlu terus dibangun agar petani memperoleh pendampingan yang memadai mulai dari proses tanam hingga panen,”pungkasnya. (*)
Berita
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Surabaya.
Kali ini, Dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu, yakni ASDP (22) dan CWH (33), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram.
Keduanya diamankan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, tersangka ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).
Dengan demikian tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan.
AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan Polisi.
Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak Tiga kali sejak Mei 2026.
“Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika,” kata AKP Adik Putrawan.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ungkap AKP Adik, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.
“Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Berita
Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

LUMAJANG – Lautan pesepeda memenuhi kawasan Alun – alun Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (21/6/2026) pagi.
Mengenakan jersey berwarna-warni khas komunitas masing-masing, ribuan pesepeda tampak antusias mengikuti Gowes Sepeda Gembira yang digelar Polres Lumajang dalam rangka memyambut Bhayangkara ke-80.
Mereka datang tidak hanya dari wilayah di Lumajang, tetapi juga dari daerah lain seperti Probolinggo hingga Tuban.
Panitia mencatat lebih dari 2.000 peserta ambil bagian dalam kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” tersebut.
Selain menjadi ajang olahraga bersama, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antara masyarakat, komunitas sepeda, pemerintah daerah, dan jajaran kepolisian.
Suasana semakin meriah ketika Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma melepas peserta secara simbolis.
Pelepasan ditandai dengan pelepasan balon ke udara yang disambut tepuk tangan ribuan peserta.
Selain menghadirkan suasana kebersamaan, panitia juga menyediakan berbagai hadiah menarik.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, Gowes Sepeda Gembira merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, olahraga bersama menjadi sarana yang efektif untuk membangun komunikasi sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat sesuai tema tahun ini, yakni Polri Untuk Masyarakat,” kata AKBP Alex.
Kehadiran peserta dari berbagai daerah dinilai menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan persaudaraan masih terjaga dengan baik.
AKBP Alex menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak semata menjadi momentum seremonial bagi institusi kepolisian.
Menurutnya peringatan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Keamanan dan kondusivitas daerah dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami terus berupaya membangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tutur AKBP Alex.
Masih kata AKBP Alex, sinergitas yang solid antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat adalah modal dasar untuk menciptakan dan menjaga Kamtibmas yang kondusif.
Melalui semangat “Polri Untuk Masyarakat”, Polres Lumajang berharap kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang mempererat hubungan dengan warga. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita4 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




