Berita
Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah
img 20250930 wa0061
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.
“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.
Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.
Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.
“Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.
Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.
Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.
Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.
Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.
Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (*)
Berita
Patroli Humanis Polsek Nguling, Dialogis Bersama Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polresta Pasuruan – Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Sabtu (25/4/2026).
Patroli ini menyasar berbagai titik, mulai dari permukiman warga, pusat aktivitas masyarakat, hingga lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Selain melakukan patroli, personel Polsek Nguling juga melaksanakan kegiatan dialogis dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan keamanan secara mandiri, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kapolsek Nguling, IPTU Kukuh, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin yang disertai dialogis merupakan salah satu upaya efektif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
“Kami terus mengintensifkan patroli sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat melalui dialogis. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan turut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dengan adanya patroli rutin yang disertai dialogis ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Nguling tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
Berita
Blue Light Patrol Polsek Grati Sasar Jalur Sepi, Tekan Aksi 3C di Jam Rawan

Polresta Pasuruan – Guna mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli Blue Light di sejumlah jalur sepi dan rawan pada jam-jam rawan. Sabtu (25/4/2026).
Patroli ini dilakukan dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai tanda kehadiran polisi di lapangan sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap para pelaku kejahatan. Sasaran patroli meliputi ruas jalan yang minim penerangan, kawasan permukiman yang sepi, serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi aksi kriminalitas.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menekan angka kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas pada malam hingga dini hari.
Kapolsek Grati, AKP Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa patroli Blue Light menjadi salah satu strategi efektif dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengintensifkan patroli Blue Light di jalur-jalur sepi dan rawan pada jam rawan sebagai upaya mencegah aksi kriminalitas, khususnya 3C. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ungkapnya.
AKP Prasetyo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Grati.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman serta terhindar dari potensi tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.
Berita
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas.
“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz
Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.
“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.
AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita2 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors



