Berita
Penguatan Gakkum Lalin Berbasis Teknologi, Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan kegiatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai bagian integral dari strategi penguatan penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas (Lalin) berbasis teknologi di wilayah Kota Semarang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi pelanggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas pada kawasan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada empat titik strategis, yaitu di depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), serta di depan Satlantas Ungaran.
Penentuan titik-titik tersebut didasarkan pada hasil analisa dan evaluasi secara komprehensif terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi terjadinya pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penerapan ETLE berbasis drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.
“Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan,” ujarnya Jumat (6/2/26).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang diarahkan pada pelanggaran melawan arah.
Menurutnya pelanggaran melawan arah berdasarkan hasil evaluasi lapangan masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
“Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal, khususnya pada ruas jalan perkotaan yang padat dan dinamis,” terang Brigjen Pol Faizal.
Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Setiap pelanggaran yang terekam melalui ETLE Drone Patrol Presisi selanjutnya diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik, tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
“Mekanisme ini mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas,” pungkas Brigjen Pol Faizal.
Pelaksanaan kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi kali ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Mantan Wadir Lantas Polda Banten itu memastikan kesiapan sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan perangkat drone, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran.
Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kualitas penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebut penindakan pelanggaran melawan arah juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi.
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat. (*)
Berita
Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80

SURABAYA – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan ratusan paket sembako.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Surabaya turun langsung menyapa dan membagikan paket sembako kepada para Ojol dan warga yang dinilai perlu diberikan bantuan.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh November Surabaya tersebut disambut senyum sumringah para pengemudi Ojol dan warga masyarakat yang mendapat bagian bingkisan sembako.
“Maturnuwun pak Polisi Polrestabebes Surabaya, yang sudah peduli masyarakat. Ini sangat membantu kami,” ungkap Mbah Gito yang mengaku sebagai abang becak saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dan hadir di tengah masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat sekaligus mempererat hubungan baik antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
Selain memberikan bantuan kebutuhan pokok, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat.
Kehadiran komunitas ojek online, warga, serta unsur keamanan lingkungan menunjukkan sinergi yang terus dibangun Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Semangat berbagi yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kompol Ris Andrian. (*)
Berita
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni

KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota meresmikan hasil program bedah rumah tak layak huni (RTLH).
Bangunan rumah yang diresmikan pada akhir bulan Juni 2026 yang lalu tersebut milik M. Fatoni (Pak Toni) dan istrinya, Siti Masitah yang berada di Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Sebagai pedagang kelapa muda, penghasilannya yang pas-pasan membuat impian untuk memperbaiki rumah harus terus ditunda.
Atap rumah yang mulai rapuh kerap bocor saat hujan turun, sementara lantai dan beberapa bagian bangunan sudah mengalami kerusakan.
Meski hidup dalam keterbatasan, pasangan suami istri tersebut tetap bertahan dan menjalani hari-hari dengan penuh kesabaran serta harapan akan tempat tinggal yang lebih nyaman.
Harapan itu akhirnya terwujud melalui program bedah rumah yang diinisiasi Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bersama Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Selama 14 hari proses renovasi, rumah Pak Toni diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari lantai, atap, plafon, kamar tidur, kamar mandi, hingga bagian-bagian lain yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Kini, rumah yang dulu dipenuhi kekhawatiran setiap kali hujan turun telah berubah menjadi hunian yang kokoh, bersih, dan layak ditempati, membawa kebahagiaan baru bagi pasangan suami istri tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada Pak Kapolres Mojokerto Kota dan pemerintah Kota Mojokerto yang telah merenovasi rumah kami menjadi sebagus ini,” ungkap Pak Toni tampak terharu saat diwawancarai, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota,AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat.
“Sinergi antara Polres Mojokerto Kota, Bhayangkari, dan Pemerintah Kota Mojokerto menjadi kekuatan dalam menghadirkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar AKBP Herdiawan.
Ia berharap rumah yang telah direnovasi dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, penuh kebahagiaan, dan membawa manfaat bagi keluarga Pak Toni.
AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti bedah rumah akan terus dilaksanakan, tidak hanya pada momentum Hari Bhayangkara, tetapi juga pada kesempatan lainnya dengan dukungan Bhayangkari, Pemerintah Kota Mojokerto, dan seluruh elemen masyarakat.
Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Mojokerto Kota, para Pejabat Utama (PJU), Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota beserta pengurus, Lurah Blooto, serta tokoh masyarakat setempat. (*)
Berita
Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

MALANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Malang Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Pakis.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, personel menerima laporan melalui Call Center 110 adanya aktivitas balap liar di sekitar Exit Tol Pakis yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas menerima pengaduan yang masuk melalui Call Center 110, dan segera kami tindaklanjuti dengan menerjunkan petugas untuk bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Budiono, Rabu (1/7/2026).
Diokasi tetsebut akhirnya petuga mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
“Kami melakukan penindakan dan aktivitas balap liar berhasil dibubarkan dengan mengamankan belasan kendaraan yang diduga terlibat balap liar,” terang AKP Budiono.
Sementara itu Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, belasan motor yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolsek Pakis untuk didata dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Pemilik kendaraan nantinya diminta mengambil kendaraannya bersama orang tua, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi standar,”terang AKP Bambang Subinanjar.
Kapolsek Pakis menegaskan, syarat untuk mengambil kendaraan tersebut adalah pemilik harus mengembalikan ke kondisi standar pabrikan apabila ditemukan menggunakan knalpot atau komponen yang tidak sesuai spesifikasi.
“Harus dikembalikan komponennya sesuai standar, tidak boleh dimodif – modif dengan kanalpot bising,” tegas AKP Bambang.
Kapolsek Pakis yang juga mantan Kasi Humas Polres Malang tersebut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Laporkan melalui layanan call center kami 110 bebas pulsa, 24 jam kami siaga dan akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk,” tegas AKP Bambang.
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama pada jam-jam rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aksi balap liar.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan agar para remaja memahami risiko balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita4 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




