Connect with us

Berita

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Published

on

MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.

Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.

Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap Enam kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026, dengan total Sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/26).

Ia mengatakan, hasil ungkap kali ini berasal dari Enam lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan, yakni Dua lokasi di Kecamatan Mayangan, Dua lokasi di Kecamatan Kademangan, Satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta Satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

“Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rico menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman, sehat dan layak konsumsi, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Seksi Kedokteran Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan pemeriksaan higienitas makanan sebelum didistribusikan kepada penerima.

 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, kegiatan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan masak, kondisi dapur, hingga kualitas bahan makanan yang digunakan.

 

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh menu MBG memenuhi standar kesehatan dan higienitas pangan, sehingga aman untuk dikosumsi,” kata AKBP Titus, Rabu (6/5/26).

 

Ia menambahkan pemeriksaan yang melibatkan Sidokkes Polres Pasuruan Kota juga meliputi pengecekan suhu makanan, kebersihan tempat penyimpanan, serta penggunaan perlengkapan sanitasi oleh petugas pengolah makanan.

 

Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi kontaminasi makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik makanan, petugas juga melakukan pengujian keamanan makanan menggunakan beberapa jenis parameter uji, di antaranya Cyanide Test, Nitrite Test, Formaldehyde Test, dan Arsenic Test.

 

“Ini guna memastikan makanan MBG bebas dari zat berbahaya serta aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas AKBP Titus.

 

Sementara itu, Kasi Dokkes Polres Pasuruan Kota Aiptu Azharudin  menyampaikan pemeriksaan makanan juga dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter meliputi pengecekan kebersihan bahan makanan, kualitas air yang digunakan, sanitasi peralatan masak, hingga kondisi kesehatan petugas pengolah makanan guna memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi.

 

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program pemerintah sekaligus memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman dikonsumsi masyarakat.

 

“Pemeriksaan higienitas ini kami lakukan secara rutin guna memastikan seluruh makanan MBG memenuhi standar kesehatan, aman dikonsumsi serta terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala SPPG Polres Pasuruan Kota Moch Rudy Khoirudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dalam program MBG, khususnya pada aspek keamanan dan kebersihan makanan sebelum disalurkan kepada masyarakat.

 

“Kami berkomitmen menjaga kualitas makanan MBG mulai dari proses pengolahan hingga pendistribusian,” ujarnya.

 

Dengan adanya pemeriksaan dari Sidokkes, diharapkan makanan yang diterima masyarakat benar-benar sehat, higienis dan layak konsumsi.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Sidokkes berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas makanan MBG.

 

Diharapkan, melalui langkah preventif tersebut, program MBG dapat berjalan optimal, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027

Published

on

LANGKAT – Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Zero Over Dimensi dan Overload (ODOL) 2027, Korlantas Polri bersama PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat implementasi sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan Weight In Motion (WIM).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan analisa dan evaluasi (anev) sekaligus optimalisasi ETLE WIM yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Langkat pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Hutama Karya Stabat. Kegiatan ini melibatkan tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Ditlantas Polda Sumatera Utara, serta pihak pengelola jalan tol dan stakeholder terkait lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis yang berada di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., bersama Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., dalam memperkuat sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik secara nasional.

Turut hadir dan mendampingi kegiatan dari pihak PT Hutama Karya (Persero), yakni Kepala Regional Sumatera Bagian Utara, Taufiq Hidayat, serta Kepala Unit Layanan IT, Irfan Heri Nurdiansyah, yang berperan aktif dalam mendukung aspek teknis dan operasional implementasi sistem ETLE WIM di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melakukan sosialisasi serta pendalaman teknis terkait implementasi sistem WIM, yaitu teknologi yang mampu mengukur berat dan dimensi kendaraan secara otomatis saat kendaraan melintas tanpa harus berhenti. Sistem ini terintegrasi langsung dengan ETLE sehingga dapat mendeteksi serta merekam pelanggaran kendaraan, khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi yang telah ditentukan.

Selain itu, dibahas pula rencana penerapan penindakan dengan pendekatan selective priority, yang difokuskan pada kendaraan dengan tingkat pelanggaran tinggi, terutama kategori over dimension dan over load. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Implementasi WIM milik Hutama Karya juga didorong untuk menjadi percontohan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya dalam mengembangkan sistem ETLE berbasis WIM di ruas tol masing-masing. Tidak hanya untuk pelanggaran ODOL, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lainnya secara otomatis dan akurat.

Saat ini, perangkat ETLE WIM yang dikelola oleh Hutama Karya Group bersama anak usahanya telah terpasang di 26 titik strategis yang tersebar mulai dari Lampung hingga Aceh, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional Korlantas Polri. Integrasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan lalu lintas yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya dalam menekan pelanggaran ODOL. Sinergitas yang terjalin antara Polri dan Hutama Karya diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dengan kolaborasi yang semakin solid dan dukungan teknologi yang terus berkembang, implementasi ETLE WIM diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencapai target nasional Zero ODOL 2027 serta mendorong terwujudnya keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan di Indonesia.

Continue Reading

Trending