Connect with us

Berita

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

Published

on

TUBAN – Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) mengikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Jatim, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Kapolda Jatim,Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kegiatan pemuliaan nilai-nilai Tribrata merupakan momentum penting bagi seluruh insan Bhayangkara untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai dasar pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa Tribrata bukan sekadar pedoman normatif, tetapi merupakan nilai fundamental yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Kombes Abast usai upacara.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, keikutsertaan Polda Jatim bersama jajaran dalam upacara tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan menanamkan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri institusi Polri.

“Melalui upacara pemuliaan nilai-nilai Tribrata yang dipimpin langsung Bapak Kapolri ini, diharapkan seluruh personel semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada masyarakat sesuai semangat Presisi,” ujar Kombes Abast.

Menurut Kombes Abast, momentum ini juga menjadi sarana refleksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Nilai-nilai Tribrata harus terus hidup dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota Polri. Ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.

“Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran,” ujar Kompol Yuyus.

Kapolsek Kenjeran menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang.

Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual Tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp.400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp.200 ribu.

“Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Yuyus.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD

Published

on

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr. Koesnadi.

​Penetapan tersangka tersebut setelah tim Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi korban dan terlapor.

​Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif dugaan pemukulan adalah ketersinggungan.

​Diduga ada perkataan dari nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, lalu diteruskan kepada pihak keluarga dan tersangka. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan.

​”Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar AKBP Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

​Menurut AKBP Aryo, dugaan pemukulan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan. Pihak korban bahkan telah melakukan visum.

​”Untuk saat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ungkap AKBP Aryo.

​Dikonfirmasi terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang dengan respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat khususnya pada kasus ini.

Yusdeny Lanasakti berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

​Di sisi lain, Yusdeny juga berharap kejadian ini bisa menjadi edukasi bersama agar tidak terulang lagi.

​”Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita kan berhubungan dengan menyelamatkan jiwa, ya. Harusnya kita dilindungi dalam melaksanakan tugas itu,” ujarnya.

​Diberitakan sebelumnya, Viral video seorang perawat diduga dipukul oleh keluarga pasien.

Video tersebut diunggah di akun media sosial dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, pada Senin (8/6/2026).

Diketahui perawat tersebut berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka. (*)

Continue Reading

Trending