Connect with us

Berita

Ps. Kanit Binmas Polsek Kraton Bripka Rendra Bersama Pemuda Guyup Rukun Inisiasi Pengajian Rutin Awal Bulan di Desa Kebotohan

Published

on

Polresta Pasuruan Kota – Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan sosial, Ps. Kanit Binmas Polsek Kraton Bripka Rendra bersama komunitas Pemuda Guyup Rukun menginisiasi kegiatan pengajian rutin Majelis Jalsah Itsnain yang dilaksanakan pada Senin (06/07/2026) di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak sore hari, jamaah mulai berdatangan untuk mengikuti rangkaian pengajian yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, pemuda, serta warga dari Desa Kebotohan dan wilayah sekitarnya. Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan tampak mewarnai jalannya kegiatan.

 

Pengajian rutin ini merupakan program keagamaan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap hari Senin pada awal bulan. Selain menjadi wadah menuntut ilmu agama, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana memperkuat silaturahmi dan membangun kepedulian sosial antarwarga.

 

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Majelis Jalsah Itsnain, Faizin, yang selama ini aktif menggerakkan kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat. Dalam sambutannya, Faizin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, khususnya Polsek Kraton dan para pemuda yang turut berperan dalam pelaksanaannya.

 

“Majelis ini kami hadirkan sebagai wadah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan semangat menuntut ilmu agama. Kami bersyukur mendapat dukungan dari Polsek Kraton sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan semoga terus membawa keberkahan bagi masyarakat Desa Kebotohan,” ujar Faizin.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Rendra menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis. Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dapat diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembinaan moral dan spiritual masyarakat.

 

Bripka Rendra menambahkan bahwa kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat yang religius, toleran, dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat, tokoh agama, dan kepolisian, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi secara bersama-sama.

 

Selain memberikan pesan kamtibmas, Bripka Rendra juga mengajak seluruh jamaah untuk menjaga persatuan dan kerukunan, serta menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, dan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Tausiah dalam pengajian tersebut disampaikan oleh Ustad Mashudi Sanusi. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan majelis ilmu sebagai sarana memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT.

 

“Majelis ilmu bukan hanya tempat menambah pengetahuan agama, tetapi juga tempat membangun akhlak, persaudaraan, dan kepedulian terhadap sesama. Mari kita istiqamah menghadiri pengajian agar ilmu yang diperoleh menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Ustad Mashudi Sanusi di hadapan para jamaah.

 

Menurutnya, tantangan kehidupan saat ini menuntut umat untuk terus memperkuat nilai-nilai keagamaan agar mampu menghadapi berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak moral dan persatuan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan majelis taklim dan pengajian rutin menjadi salah satu sarana penting dalam menjaga ketahanan moral masyarakat.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat hingga selesai. Para jamaah tampak antusias mengikuti rangkaian acara mulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiah keagamaan, hingga doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan masyarakat Desa Kebotohan.

 

Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh memberikan apresiasi atas inisiatif Bripka Rendra bersama Pemuda Guyup Rukun dan Majelis Jalsah Itsnain dalam menyelenggarakan kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat.

 

“Kegiatan pengajian rutin seperti ini merupakan sarana yang sangat baik untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kami mengapresiasi inisiatif Bripka Rendra bersama Pemuda Guyup Rukun dan Majelis Jalsah Itsnain dalam menghadirkan kegiatan yang penuh manfaat. Semoga pengajian ini dapat terus istiqamah, menjadi media pembinaan moral dan spiritual masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kraton agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas AKP Moch Soleh.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda semakin kuat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang religius, rukun, serta mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kraton.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending