Connect with us

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Tidu Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tidu, Polsek Pohjentrek, melaksanakan pengawasan dan pengecekan lahan jagung binaan Polri di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (12/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah menuju swasembada pangan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tanaman jagung, memastikan pertumbuhan tanaman berjalan dengan baik, sekaligus berdialog dengan para petani untuk mengetahui perkembangan tanaman serta kendala yang dihadapi selama proses budidaya.

 

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi dan edukasi kepada para petani agar terus menjaga kualitas perawatan tanaman melalui pemupukan yang tepat, pengendalian hama, serta pengairan yang optimal. Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hasil panen dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung sektor pertanian. “Kami akan terus mendampingi para petani dan bersinergi dengan pemerintah desa serta kelompok tani agar program ketahanan pangan nasional dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Sukrisno.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan yang berkelanjutan. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, produktif, serta mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending