Connect with us

Berita

Wujudkan Akhir Pekan Aman dan Nyaman, Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Skala Besar

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama akhir pekan, Polres Pasuruan Kota menggelar Patroli Skala Besar pada Minggu dini hari (12/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyusuri Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo hingga Jalan Raya Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.

 

Patroli skala besar diikuti oleh puluhan personel yang tergabung dalam Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel menerima arahan untuk mengedepankan tindakan preventif, humanis, serta mengutamakan keselamatan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Selama patroli berlangsung, personel menyisir sejumlah ruas jalan utama, pusat keramaian, kawasan pertokoan, objek vital, dan titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Kehadiran personel berseragam di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya niat pelaku kejahatan.

 

Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi yang meresahkan masyarakat, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110.

 

Patroli skala besar ini juga difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, peredaran minuman keras, kejahatan jalanan, hingga tindak kriminalitas lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat pada malam akhir pekan.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota KOMPOL Miftaful MBK, S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli skala besar merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan keamanan.

 

Patroli skala besar merupakan salah satu kegiatan rutin yang terus dioptimalkan Polres Pasuruan Kota sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kehadiran personel di lapangan secara langsung, diharapkan mampu menciptakan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

 

Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas Kamtibmas di seluruh wilayah hukumnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending