Berita
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KOTA MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkapnya, Kamis (7/5/26).
AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.
Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa.
Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp.3 miliar. (*)
Berita
Polsek Keboncandi Gencarkan Patroli dan Sambang Tokoh Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polresta Pasuruan – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (9/5/2026).
Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas serta kawasan aktivitas masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminalitas.
Selain melaksanakan patroli, personel Polsek Keboncandi juga melakukan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif.
Polsek Keboncandi juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas, dapat langsung menghubungi layanan call center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli dan sambang tokoh masyarakat merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Kami terus meningkatkan patroli serta menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat guna memperkuat sinergi dalam menjaga kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ungkapnya.
AKP Topo juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Dengan adanya kegiatan patroli dan sambang ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
Berita
Hadir di Tengah Warga, Polsek Rejoso Gencarkan Patroli Kamtibmas

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan rutin patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Sabtu (9/5/2026).
Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman, pusat aktivitas masyarakat, serta titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi aksi kriminalitas serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Rejoso juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli. Dalam kesempatan tersebut, Polsek Rejoso menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung, S.H., menyampaikan bahwa patroli yang disertai dialogis menjadi salah satu upaya efektif dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli rutin dan dialogis dengan masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang tetap kondusif,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang.
Berita
Patroli Gabungan Polres Pasuruan Kota Respon Cepat Aduan Balap Liar di Jalan Dr. Wahidin

Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang terjadi tadi malam hingga dini hari di Jalan Dr. Wahidin, jajaran Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi. Sabtu pagi (9/5/2026).
Aduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan darurat 110 dengan isi laporan:
“Permisi pak izin lapor sekarang di Jalan Dokter Wahidin ada balap liar, mohon ditindak pak. Ini sudah malam mengganggu istirahat. Terima kasih, saya sudah telepon 110.”
Berawal dari laporan tersebut, personel Polres Pasuruan Kota langsung melaksanakan tindak lanjut guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Pawas bersama Ton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar. Dalam pelaksanaannya, Polsek Bugul Kidul dan Polsek Purworejo turut bersinergi bersama Ton Siaga Polres Pasuruan Kota melakukan patroli gabungan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, para pelaku balap liar berhasil dibubarkan sehingga situasi di sekitar Jalan Dr. Wahidin kembali aman dan kondusif. Selain itu, para Kapolsek jajaran juga melaksanakan patroli serta langkah antisipasi serupa di wilayah masing-masing guna mencegah terjadinya balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap aduan masyarakat. Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan balap liar karena selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
-
Berita9 tahun agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Berita9 tahun agoThe final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Berita2 bulan agoHangatkan Ramadan, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bersama Kanit dan Ojol Kamtibmas Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
-
Berita9 tahun agoAccording to Dior Couture, this taboo fashion accessory is back
-
Berita9 tahun agoThe old and New Edition cast comes together to perform
-
Berita9 tahun agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Berita9 tahun agoUber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Berita9 tahun agoSteph Curry finally got the contract he deserves from the Warriors




