Connect with us

Berita

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Balap Liar

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110. Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang meresahkan, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menuju lokasi pada Sabtu dini hari (11/7/2026) di sejumlah titik, yakni Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar beserta empat unit sepeda motor yang digunakan.

 

Laporan masyarakat diterima oleh operator Call Center Polri 110 yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Pasuruan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota untuk segera dilakukan pengecekan dan penanganan di lapangan sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.

 

Merespons laporan tersebut, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Mengetahui kedatangan petugas, sebagian berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan serta koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial TM (18) warga Sedarum, Kecamatan Nguling, FJR (16) warga Bugul Lor, AB (17) warga Tambaan, DN (17) warga Bukir, FM (16) warga Petahunan, dan AM (21) warga Sedarum. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebagai langkah pembinaan, keenam remaja tersebut diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, terhadap empat unit sepeda motor yang diamankan dilakukan tindakan tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata respons cepat Polres Pasuruan Kota terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan adanya aktivitas balap liar. Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Kecepatan respons menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Kompol Miftaful MBK.

 

Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan dan lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar.

 

“Terhadap enam orang yang kami amankan, kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif agar mereka menyadari risiko dan dampak dari perbuatannya serta tidak mengulanginya di kemudian hari. Sementara itu, terhadap kendaraan yang digunakan dilakukan penindakan melalui mekanisme tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan kepada generasi muda,” jelasnya.

 

Kompol Miftaful MBK menambahkan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli melalui Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota serta bersinergi dengan seluruh fungsi operasional guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi balap liar, balap lari, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga tindak kriminalitas jalanan.

 

Melalui respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110, Polres Pasuruan Kota terus menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya.

 

Optimalisasi patroli, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembinaan kepada generasi muda akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

Published

on

TRENGGALEK – Gerak cepat Polres Trenggalek Polda Jatim melalui Polsek Pogalan bersama instansi lintas sektor dan masyarakat, akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Gunung Orak Arik, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Jumat, (10/7/2026) yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Pogalan, AKP Henri Agus Sutrisno mengungkapkan, sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat titik api di gunung orak-arik.

Mendapati hal tersebut, pihaknya bersama stakeholder terkait bergegas menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya agar api tidak meluas mengingat cukup banyak rumput ilalang kering disekitar lokasi yang tentunya sangat mudah terbakar.

“Pemadaman api kita pakai Apar dan sebagian lainnya memakai sistem gebyok menggunakan kayu atau ranting pohon basah,” ungkap AKP Henri, Minggu (12/7/2026).

Kapolsek Pogalan mengatakan, medan yang berbukit dan luasnya lahan yang terbakar menjadi kendala bagi tim gabungan tersebut.

“Namun dengan kekompakan dan kegigihan bersama, sekira pukul 15.30 WIB, api sudah dapat dipadamkan,” ujar AKP Henri.

Menurut AKP Henri, luas lahan yang terdampak kebakaran kurang lebih 3 hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi runpun bambu ori dan semak belukar atau serasah.

“Diatas lahan tersebut selain bambu ori terdapat beberapa jenis tanaman lainnya seperti pohon sono dan alba,” ujarnya.

Kapolsek Pogalan mengimbau dan mengingatkan masyarakat khususnya yang berdomisili di dekat kawasan hutan agar senantiasa hati-hati dan waspada.

“Jangan bakar sampah atau puntung rokok sembarangan. Jika mengetahui kebakaran atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan hubungi call center 110 bebas pulsa agar segera bisa ditangani dengan cepat.”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Published

on

BANGKALAN – Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (*)

Continue Reading

Trending